Minggu, 23 September 2012

persyaratan guru


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Persyaratan Guru
Untuk dapat melakukan peran dan melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya, maka untuk menjadi seorang guru harus memenuhi beberapa persyaratan. Adapun syarat-syarat menjadi guru itu dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok.
1.      Persyaratan Administratif
Syarat-syarat administratif ini antara lain meliputi: berkewarganegaraan yang baik (Indonesia), umur minimal 18 tahun, mengajukan permohonan. Selain itu masih ada syarat-syarat lain yang telah ditentukan sesuai dengan kebijakan yang ada.
2.      Persyaratan Teknis
Dalam persyaratan teknis ini ada yang bersifat formal. Yakni harus berijazah pendidikan guru. Kemudian persyaratan yang lain adalah menguasai cara dan teknik mengajar, terampil mendesain program pengajaran serta mempunyai motivasi dan cita-cita memajukan pendidikan/pengajaran.
3.      Persyaratan Psikis
Yang berkaitan dengan kelompok persyaratan psikis, antara lain: sehat rohani, dewasa dalam berpikir dan bertindak, mampu mengendalikan emosi, sabar, ramah, dan sopan, memiliki jiwa kepemimpinan, konsekuen dan berani bertanggung jawab, berani berkoeban dan memiliki jiwa pengabdian. Guru dituntut untuk bersifat pragmatis dan realistis, tetapi juga memiliki pandangan yang mendasar dan filosofi. Guru harus mematuhi norma yang berlaku serta memiliki semangat yang membangun.
4.      Persyaratan Fisik
Persyaratan fisik ini antara lain meliputi: berbadan sehat, tidak memiliki cacat tubuh yang mungkin mengganggu pekerjaannya. Dalam persyaratan fisik ini juga menyangkut kerapian dan kebersihan, termasuk bagaimana cara berpakaian. Sebab bagaimanapun juga guru akan selalu dilihat/diamati dan bahkan dinilai oleh para siswa.
Sesuai dengan tugas profesionalnya, maka sifat dan persyaratan tersebut secara garis besar dapat diklasifikasikan dalam spektrum yang lebih luas, yakni guru harus: memiliki kemampuan professional, memiliki kapasitas intelektual, memiliki sifat edukasi sosial.
Ketiga syarat kemampuan tersebut diharapkan telah dimiliki oleh setiap guru, sehingga mampu memenuhi fungsinya sebagai pendidik bangsa, guru di sekolah dan pemimpin di masyarakat.
2.2    Guru Sebagai Tenaga Profesional
Seorang pekerja profesional, khususnya guru dapat dibedakan dari seorang teknisi, karena disamping menguasai sejumlah teknik serta prosedur kerja tertentu, seorang pekerja professional juga ditandai dengan adanya informed responsiveness terhadap implikasi kemasyarakatan dari objek kerjanya. Hal ini berarti seorang guru harus memiliki persepsi filosofis dan ketanggapan yang bijaksana yang lebih mantap dalam menyikapi dan melaksanakan pekerjaannya.
Sehubungan dengan profesionalisme seseorang, Wolmer dan Mills mengemukakan bahwa pekerjaan itu baru dikatakan sebagai suatu profesi, apabila memenuhi kriteria atau ukuran-ukuran sebagai berikut:
1.      Memiliki spesialisasi dengan latar belakang teori yang luas, maksudnya:
1.      Memiliki pengetahuan umum yang luas,
2.      Memiliki keahlian khusus yang mendalam.
2.      Merupakan karier yang dibina secara organisatoris, maksudnya:
1.      Adanya keterkaitan dalam suatu organisasi professional,
2.      Memiliki otonomi jabatan,
3.      Memiliki kode etik jabatan,
4.      Merupakan karya bakti seumur hidup.
3.      Diakui masyarakat sebagai pekerjaan yang mempunyai status professional, maksudnya:
1.      Memperoleh dukungan masyarakat,
2.      Mendapat pengesahan dan perlindungan hokum,
3.      Memiliki persyaratan kerja yang sehat,
4.      Memiliki jaminan hidup yang layak.

Secara garis besar ada tiga tingkatan kualifikasi professional guru sebagai tenaga professional tenaga kependidikan.
1.      Tingkatan capability personal, guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan dan keterampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai sehingga mampu mengelola proses belajar-mengajar secara efektif.
2.      Guru sebagai motivator, yakni sebagai tenaga kependidikan yang memiliki komitmen terhadap upaya perubahan dan informasi.
3.      Guru sebagai developer, guru harus memiliki profesi keguruan yang mentap dan luas perspektifnya. Guru harus mampu dan mau melihat jauh ke depan dalam menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi oleh sector pendidikan sebagai  suatu system.

Kualifikasi pada tingkat pertama tentunya merupakan dasar yang harus dimiliki oleh setiap guru, untuk kemudian menuju pada tingkat kesempurnaan yakni inovator dan developer. Oleh karena itu, ada sementara pendapat bahwa yang berperan sebagai inovator dan developer itu biasanya guru-guru yang angkatannya sudah agak lama, dengan alas an mereka sudah memiliki banyak memiliki pengalaman kerja.

2.3    Hubungan Guru Dan Siswa
Untuk mendapatkan hasil belajar yang optimal, banyak dingaruhi komponen-komponen belajar mengajar. Tapi di samping komponen pokok yang ada dalam kegiatan belajar-mengajar, ada factor lain yang ikut mempengaruhi keberhasilan belajar siswa, yaitu soal hubungan antara guru dan siswa.
Hubungan guru dengan siswa/anak didik di dalam proses belajar mengajar merupakan factor yang sangat menentukan. Bagimana baiknya bahan pelajaran yang diberikan, bagaimanpun sempurnanya metode yang digunakan, namun jika hubungan guru-siswa merupakan hubungan yang tidak harmonis, maka dapat menciptakan suatu hasil yang tidak diinginkan.
Dalam hubungan ini, salah satu cara untuk mengatasinya adalah melalui contact-hours di dalam hubungan guru-siswa. Contact-hours atau jam-jam bertemu antara guru-siswa, pada hakikatnya merupakan kegiatan di luar jam-jam prestasi di muka kelas seprti biasanya.
Perlu dikembangkan sikap demokratis dan terbuka dari para guru dan ada keaktifan dari pihak siswa dan gureu harus bersikap ramah sebaliknya siswa juga harus bersikap sopan, saling hormat menghormati, guru lebih bersifat manusiawi, rasio guru dan siswa yang lebih bersifat proporsional, masing-masing pihak bila perlu mengetahui latar belakang baik guru maupun siswa. Ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan.
1.      perlu dedikasi yang penuh dikalangan guru yang disertai dengan kesadaran akan fungsinya sebagai pamong bagi anak didiknya/siswa.
2.      menciptakan hubungan yang baik antara sesama staf pengajar dan pimpinan, sehingga mencerminkan pola hubungan baik antara guru dan siswa.
3.      sistem pendidikan dan kurikulum yang mantap.
4.      adanya fasilitas dan ruangan yang memadai bagi para guru untuk mencukupi kebutuhan tempat bertamu antara guru dan siswa.
5.      rasio guru dan siswa yang rasional, sehingga guru dapat melakukan didikan dan hubungan secara baik.
6.      perlu adanya kesejahteraan guru yang memadai sehingga guru tidak terpaksa harus mencari hasil sampingan.

2.4    Kode Etik Guru
Secara harfiah kode etik berarti sumber etik. Etik artinya tata susila (etika) atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan. Jadi kode etik guru adalah aturan tata susila keguruan. Maksudnya aturan-aturan tentang keguruan (yang menyangkut pekerjaan-pekerjaan guru) dilihat dari segi susila. Maksud kata susila adalah hal yang berkaitan dengan baik dan tidak baik menurut ketentuan-ketentuan umum yang berlaku. Dalam hal ini kesusilaan diartikan sebagai kesopanan, sopan santun dan keadaban.
Kode etik guru juga merupakan perangkat untuk mempertegas atau mengkristalisasi kedudukan dan peranan guru serta sekaligus untuk melindungi profesinya.
Adapun rumusan kode etik guru yang merupakan kerangka pedoman guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya itu sesuai dengan kongres PGRI XIII, yang terdiri dari sembilan item berikut ini:
1.      Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
2.      Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
3.      Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalah gunaan.
4.      Guru menciptakan suasanan kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6.      Guru secara sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7.      Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan.
8.      Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya.
9.      Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

2.5    Tugas dan Tanggung Jawab Guru
Proses pembelajaran yang bernafaskan lingkungan lebih menekankan pada pentingnya proses belajar peserta daripada hasil belajar yang dicapainya. Karena itu, pengendalian proses pembelajaran merupakan tugas dan tanggung jawab guru. Ada beberapa kemampuan yang dituntut dari guru agar dapat menunbuhkan minat dalam proses pembelajaran yaitu:[1]
a.       Mampu menjabarkan bahan pembelajaran kedalam berbagai bentuk
b.      Mampu merumuskan tujuan pembelajaran.
c.       Mampu menguasai berbagai cara belajar yang efektik
d.      Memiliki sikap yang positif terhadap tugas dan profesinya.
e.       Terampil dalam membuat alat peraga pembelajaran.
f.       Terampil dalam menggunakan berbagai model dan metode pembelajaran.
g.      Terampil dalam melakukan interaksi dengan para peserta didik
h.      Memahami sifat dan karakteristik peserta didik
i.        Terampil dalam menggunakan sumber-sumber belajar
j.        Terampil dalam mengelola kelas

Tugas guru sebenarnya bukan hanya disekolah saja, tetapi bisa dikatakan dimana saja mereka berada. Di rumah, guru sebagai orang tua atau ayah-ibu adalah pendidik dari para putra dan putrinya. Di dalam masyarakat sekitar yaitu masyarakat kampong, desa tempat tinggalnya guru sering kali terpandang sebagai tokoh suri teladan bagi orang-orang disekitarnya, baik dalam sikap dan perbuatannya misalnya cara dia berpakaian, berbicara dan bergaul, maupun pandangan-pandangannya.
Masyarakat menempatkan guru pada tempat yang lebih terhormat di lingkungannya, karena dari seorang guru diharapkan masyarakat memperoleh ilmu pengetahuan. Ini berarti guru berkawajiban mencerdaskan bangsa Indonesia seutuhnya berdasarkan pancasila. Sedangkan secara khusus tugas guru dalam proses pembelajaran adalah sebagai berikut:[2]
1.      Sebagai pengelola pembelajaran
a)      Tugas manajerial
Menyangkut fungsi administrasi (memimpin kelas) baik internal maupun external
b)      Tugas educational
Menyangkut fungsi mendidik
c)      Tugas instruksional
Menyangkut fungsi mengajar
2.      Sebagai pelaksana
Menyediakan dan menggunakan fasilitas kelas yang kondusif bagi bermacam-macam kegiatan belajar mengajar agar mencapai hasil yang baik.

Peters dan Amstrong, membagi tugas dan tanggung jawab guru menjadi lima kategori, yakni:

1.      Guru bertanggung jawab dalam pengajaran.
Tanggung jawab guru yang terpenting ialah memberikan pengajaran kepada siswa guna mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang diinginkan. Guru harus membimbing siswa agar mereka memperoleh keterampilan-keterampilan, pemahaman, perkembangan berbagai kemampuan, kebiasaan-kebiasaan yang baik, dan perkembangan sikap serasi.

2.      Guru bertanggung jawab dalam memberikan bimbingan.
Guru memberi tekanan kepada tugas, memberikan bantuan kepada siswa dalam pemecahan masalah yang dihadapinya. Tugas ini merupakan aspek mendidik, sebab tidak hanya berkenaan dengan penyampaian ilmu pengetahuan tetapi juga menyangkut pengembangan kepribadian dan pembentukan nilai-nilai para siswa.
Guru perlu menghormati pribadi anak, supaya mereka menjadi pribadi yang tahu akan hak-hak orang lain. Kebiasaan, sikap, dan apresiasinya harus dikembanggkan, hingga pada waktunya mereka menjadi nabusia yang mengerti akan hak dan tanggung jawab sebagai anggota masyarakat yang berdiri sendiri. Karena itu guru harus memahami benar tentang masalh bimbingan belajar, bimbingan pendidikan, bimbingan pribadi, dan terampil dalam memberikan penyuluhan dengan tepat.
3.      Guru bertanggung jawab dalam mengembangkan kurikulum.
Sesungguhnya guru merupakan seorang key person yang paling mengetahui tentang kebutuhan kurikulum yang sesuai dengan tingkat perkembangan siswa. Untuk mengubah kurikulum itu bukan tidak mungkin, akan tetapi dalam rangka mambuat atau memperbaiki proyek-proyek pelaksanaan kurikulum, yang berhubungan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Paling tidak dia berkewajiban memberi saran-saran yang berguna demi penyempurnaan kurikulum kepada pihak yang berwenang.
Dalam hubungan ini guru dapat melakukan banyak hal, antara lain: menyarankan ukuran-ukuran yang mungkin dapat digunakan dalam memilih bahan kurikulum, berusaha menemukan minat, kebutuhan dan kesanggupan siswa, berusaha menemukan cara-cara yang tepat agar antara sekolah dan masyarakat terjalin hubungan kerja sama yang seimbang, mempelajari isi dan bahan pelajaran pada setiap kelas dan meninjaunya dalam hubungan dengan praktek sehari-hari.

4.      Tanggung jawab dalam mengembangkan profesional guru.
Guru sangat perlu meningkatkan peranan dan kemampuan profesionalnya. Tanpa adanya kecakapan yang maksimal yang dimiliki oleh guru maka kiranya sulit bagi guru tersebut mengembang dan melaksanakan tanggung jawabnya dengan cara yang sebaik-baiknya. Peningkatan kemampuan itu meliputi kemampuan untuk melaksanakan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas di dalam sekolah dan kemampuannya yang diperlukan untuk merealisasikan tanggung jawabnya di luar sekolah. Kemampuan-kemampuan itu harus dipupuk dalam diri pribadi guru sejak ia mengikuti pendidikan guru sampai ia bekerja.

5.      Tanggung jawab dalam membina hubungan dengan masyarakat.
Guru tak mungkin melaksanakan pekerjaannya secara efektif, jika seorang guru tidak mengenal masyarakat seutuhnya dan secara lengkap. Harus dipahami dengan baik tentang pola kehidupan, kebudayaan, minat, dan kebutuhan masyarakat, karena perkembangan sikap, minat, aspirasi anak sangat banyak dipengaruhi oleh masyarakat sekitarnya. Ini berarti, bahwa dengan mengenal masyarakat, guru dapat mengenal siswa dengan menyesuaikan pelajarannya secara aktif.



2.6    Peranan Guru
Sehubungan dengan fungsinya sebagi pendidik dan pembimbing, maka diperlukan adanya berbagi peranan pada diri guru. Peranan guru ini akan senantiasa menggambarkan pola tingkah laku yang diharapkan dalam berbagai interaksinya baik dengan siswa (yang terutama), sesame guru, maupun dengan staf yang lain.
Peranan guru dalam kegiatan belajar mengajar, secara singkat dapat disebutkan sebagai berikut.
1.      Sebagai Informator
Sebagi pelaksana cara mengajar informatif, laboratorium, studi lapangan dan sumber informasi kegiatan akademik maupun umum. Dalam itu berlaku teori komunikasi berikut:
·         Teori stimulus-respon
·         Teori dissonance-reduction
·         Teori pendekatan fungsional

2.      Sebagai Organisator
Guru sebagai organisator, pengelola kegiatan akademik, silabus, workshop, jadwal pelajaran dan lain-lain. Komponen yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar, semua diorganisasikan sedemikian rupa, sehingga dapat mencapai efektifitas dan efesiensi dalam belajar pada diri siswa.
3.      Sebagai Motivator
Peran guru sebagai motivator ini penting artinya dalam rangka meningkatkan kegairahan dan pengembangan kegiatan belajar siswa. Guru harus dapat merangsang dan memberikan dorongan serta reinforcement untuk mendinamisasikan potensi siswa, menumbuhkan swadaya (aktivitas) dan daya cipta (kreativitas), sehingga akan terjadi dinamika dalam proses belajar mengajar.
4.      Sebagai Pengarah/Direktor
Jiwa kepemimpinan bagi guru dalam peranan ini lebih menonjol. Guru dalam hal ini harus membimbing dan mengarahkan kegiatan belajar siswa sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan, guru harus juga “handayani”.
5.      Sebagai Inisiator
Guru dalam hal ini sebagi pensetus ide-ide dalam proses balajar. Sudah barang tentu ide-ide itu merupakan ide-ide kreatif yang dapat dicontoh oleh anak didiknya. Jadi termasuk pula dalam lingkup semboyan “ing ngarso sungtulodo”.
6.      Sebagai Transmitter
Dalam kegiatan belajar guru juga akan bertindak selaku penyabar kebijaksanaan pendidikan dan pengetahuan.
7.      Sebagai Fasilitator
Berperan sebagai fasilitator, guru mamberikan fasilitas atau kemudahan dalam proses belajar-mengajar, misalnya dengan menciptakan menciptakan suasana kegiatan belajar yang sedemikian rupa, serasi dengan perkembangan siswa, sehingga interaksi belajar-mengajar berangsung secara efektif. Hal ini bergayut dengan semboyan “Tut Wuri Handayani”.
8.      Sebagai Mediator
Guru sebagai mediator dapat diartikan sebagai penengah dalam kefiatan belajar siswa. Misalnya memberikan lajan keluar kemacetan dalam kegiatan diskusi siswa. Megiator juga diartikan penyedia media. Bagaimana cara memakai dan mengorganisasikan penggunaan media.
9.      Sebagai Evaluator
Evaluator yang dimaksud adalah evaluasi yang mencangkup pola evaluasi intrinsic. Untuk ini guru harus hati-hati dalam menjatuhkan nilai atau kriteria keberhasilan.
Menurut (Moon:1989)[3] peranan guru dalam pembelajaran tatap muka adalah:
1.      Guru sebagai perancang pembelajaran
2.      Guru sebagai pengelola pembelajaran
3.      Guru sebagai pengarah pembelajaran
4.      Guru sebagai evaluator
5.      Guru sebagai konselor
6.      Guru sebagai pelaksana kurikulum











[1] Uno, B, Hamzah. Profesi kependidikan. (Jakarta:PT Bumi aksara, 2011). Hlm: 28
[2][2] Uno, B, Hamzah. Profesi kependidikan. (Jakarta:PT Bumi aksara, 2011). Hlm: 21
[3] Uno, B, Hamzah. Profesi kependidikan. (Jakarta:PT Bumi aksara, 2011). Hlm: 22

Tidak ada komentar:

Posting Komentar