BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Persyaratan Guru
Untuk dapat melakukan peran dan melaksanakan tugas serta
tanggung jawabnya, maka untuk menjadi seorang guru harus memenuhi beberapa
persyaratan. Adapun syarat-syarat menjadi guru itu dapat diklasifikasikan
menjadi beberapa kelompok.
1. Persyaratan
Administratif
Syarat-syarat administratif ini antara lain meliputi:
berkewarganegaraan yang baik (Indonesia), umur minimal 18 tahun, mengajukan
permohonan. Selain itu masih ada syarat-syarat lain yang telah ditentukan
sesuai dengan kebijakan yang ada.
2. Persyaratan
Teknis
Dalam persyaratan teknis ini ada yang bersifat formal. Yakni
harus berijazah pendidikan guru. Kemudian persyaratan yang lain adalah
menguasai cara dan teknik mengajar, terampil mendesain program pengajaran serta
mempunyai motivasi dan cita-cita memajukan pendidikan/pengajaran.
3. Persyaratan
Psikis
Yang berkaitan dengan kelompok persyaratan psikis, antara
lain: sehat rohani, dewasa dalam berpikir dan bertindak, mampu mengendalikan
emosi, sabar, ramah, dan sopan, memiliki jiwa kepemimpinan, konsekuen dan
berani bertanggung jawab, berani berkoeban dan memiliki jiwa pengabdian. Guru
dituntut untuk bersifat pragmatis dan realistis, tetapi juga memiliki pandangan
yang mendasar dan filosofi. Guru harus mematuhi norma yang berlaku serta
memiliki semangat yang membangun.
4. Persyaratan
Fisik
Persyaratan fisik ini antara lain meliputi: berbadan sehat,
tidak memiliki cacat tubuh yang mungkin mengganggu pekerjaannya. Dalam
persyaratan fisik ini juga menyangkut kerapian dan kebersihan, termasuk
bagaimana cara berpakaian. Sebab bagaimanapun juga guru akan selalu
dilihat/diamati dan bahkan dinilai oleh para siswa.
Sesuai dengan tugas profesionalnya, maka sifat dan
persyaratan tersebut secara garis besar dapat diklasifikasikan dalam spektrum
yang lebih luas, yakni guru harus: memiliki kemampuan professional, memiliki
kapasitas intelektual, memiliki sifat edukasi sosial.
Ketiga syarat kemampuan tersebut diharapkan telah dimiliki
oleh setiap guru, sehingga mampu memenuhi fungsinya sebagai pendidik bangsa,
guru di sekolah dan pemimpin di masyarakat.
2.2
Guru Sebagai Tenaga Profesional
Seorang pekerja profesional, khususnya guru dapat dibedakan
dari seorang teknisi, karena disamping menguasai sejumlah teknik serta prosedur
kerja tertentu, seorang pekerja professional juga ditandai dengan adanya informed responsiveness terhadap implikasi kemasyarakatan dari
objek kerjanya. Hal ini berarti seorang guru harus memiliki persepsi filosofis
dan ketanggapan yang bijaksana yang lebih mantap dalam menyikapi dan
melaksanakan pekerjaannya.
Sehubungan dengan profesionalisme seseorang, Wolmer dan Mills
mengemukakan bahwa pekerjaan itu baru dikatakan sebagai suatu profesi, apabila
memenuhi kriteria atau ukuran-ukuran sebagai berikut:
1. Memiliki
spesialisasi dengan latar belakang teori yang luas, maksudnya:
1. Memiliki
pengetahuan umum yang luas,
2. Memiliki
keahlian khusus yang mendalam.
2. Merupakan
karier yang dibina secara organisatoris, maksudnya:
1. Adanya
keterkaitan dalam suatu organisasi professional,
2. Memiliki
otonomi jabatan,
3. Memiliki
kode etik jabatan,
4. Merupakan
karya bakti seumur hidup.
3. Diakui
masyarakat sebagai pekerjaan yang mempunyai status professional, maksudnya:
1. Memperoleh
dukungan masyarakat,
2. Mendapat
pengesahan dan perlindungan hokum,
3. Memiliki
persyaratan kerja yang sehat,
4. Memiliki
jaminan hidup yang layak.
Secara garis besar ada tiga tingkatan kualifikasi
professional guru sebagai tenaga professional tenaga kependidikan.
1. Tingkatan
capability personal, guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan dan
keterampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai sehingga mampu mengelola
proses belajar-mengajar secara efektif.
2. Guru
sebagai motivator, yakni sebagai tenaga kependidikan yang memiliki komitmen
terhadap upaya perubahan dan informasi.
3. Guru
sebagai developer, guru harus memiliki profesi keguruan yang mentap dan luas
perspektifnya. Guru harus mampu dan mau melihat jauh ke depan dalam menjawab
tantangan-tantangan yang dihadapi oleh sector pendidikan sebagai suatu
system.
Kualifikasi pada tingkat pertama tentunya merupakan dasar
yang harus dimiliki oleh setiap guru, untuk kemudian menuju pada tingkat
kesempurnaan yakni inovator dan developer. Oleh karena itu, ada sementara
pendapat bahwa yang berperan sebagai inovator dan developer itu biasanya guru-guru
yang angkatannya sudah agak lama, dengan alas an mereka sudah memiliki banyak
memiliki pengalaman kerja.
2.3
Hubungan Guru Dan Siswa
Untuk mendapatkan hasil belajar yang optimal, banyak
dingaruhi komponen-komponen belajar mengajar. Tapi di samping komponen pokok
yang ada dalam kegiatan belajar-mengajar, ada factor lain yang ikut
mempengaruhi keberhasilan belajar siswa, yaitu soal hubungan antara guru dan
siswa.
Hubungan guru dengan siswa/anak didik di dalam proses belajar
mengajar merupakan factor yang sangat menentukan. Bagimana baiknya bahan
pelajaran yang diberikan, bagaimanpun sempurnanya metode yang digunakan, namun
jika hubungan guru-siswa merupakan hubungan yang tidak harmonis, maka dapat
menciptakan suatu hasil yang tidak diinginkan.
Dalam hubungan ini, salah satu cara untuk mengatasinya adalah
melalui contact-hours di dalam hubungan guru-siswa. Contact-hours atau jam-jam
bertemu antara guru-siswa, pada hakikatnya merupakan kegiatan di luar jam-jam
prestasi di muka kelas seprti biasanya.
Perlu dikembangkan sikap demokratis dan terbuka dari para
guru dan ada keaktifan dari pihak siswa dan gureu harus bersikap ramah
sebaliknya siswa juga harus bersikap sopan, saling hormat menghormati, guru
lebih bersifat manusiawi, rasio guru dan siswa yang lebih bersifat
proporsional, masing-masing pihak bila perlu mengetahui latar belakang baik
guru maupun siswa. Ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan.
1. perlu
dedikasi yang penuh dikalangan guru yang disertai dengan kesadaran akan
fungsinya sebagai pamong bagi anak didiknya/siswa.
2. menciptakan
hubungan yang baik antara sesama staf pengajar dan pimpinan, sehingga
mencerminkan pola hubungan baik antara guru dan siswa.
3. sistem
pendidikan dan kurikulum yang mantap.
4. adanya
fasilitas dan ruangan yang memadai bagi para guru untuk mencukupi kebutuhan
tempat bertamu antara guru dan siswa.
5. rasio
guru dan siswa yang rasional, sehingga guru dapat melakukan didikan dan
hubungan secara baik.
6. perlu
adanya kesejahteraan guru yang memadai sehingga guru tidak terpaksa harus
mencari hasil sampingan.
2.4
Kode Etik Guru
Secara harfiah kode etik berarti sumber etik. Etik artinya
tata susila (etika) atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam
mengerjakan suatu pekerjaan. Jadi kode etik guru adalah aturan tata susila
keguruan. Maksudnya aturan-aturan tentang keguruan (yang menyangkut
pekerjaan-pekerjaan guru) dilihat dari segi susila. Maksud kata susila adalah
hal yang berkaitan dengan baik dan tidak baik menurut ketentuan-ketentuan umum
yang berlaku. Dalam hal ini kesusilaan diartikan sebagai kesopanan, sopan
santun dan keadaban.
Kode etik guru juga merupakan perangkat untuk mempertegas
atau mengkristalisasi kedudukan dan peranan guru serta sekaligus untuk
melindungi profesinya.
Adapun
rumusan kode etik guru yang merupakan kerangka pedoman guru dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya itu sesuai dengan kongres PGRI XIII, yang terdiri
dari sembilan item berikut ini:
1. Guru
berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan
yang ber-Pancasila.
2. Guru
memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan
kebutuhan anak didik masing-masing.
3. Guru
mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik,
tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalah gunaan.
4. Guru
menciptakan suasanan kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua
murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5. Guru
memelihara hubungan baik dengan masyarakat sekitar sekolahnya maupun masyarakat
yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6. Guru
secara sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan
mutu profesinya.
7. Guru
menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru baik berdasarkan
lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan.
8. Guru
secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru
professional sebagai sarana pengabdiannya.
9. Guru
melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang pendidikan.
2.5
Tugas dan Tanggung Jawab Guru
Proses pembelajaran yang bernafaskan lingkungan lebih
menekankan pada pentingnya proses belajar peserta daripada hasil belajar yang
dicapainya. Karena itu, pengendalian proses pembelajaran merupakan tugas dan
tanggung jawab guru. Ada beberapa kemampuan yang dituntut dari guru agar dapat
menunbuhkan minat dalam proses pembelajaran yaitu:[1]
a. Mampu
menjabarkan bahan pembelajaran kedalam berbagai bentuk
b. Mampu
merumuskan tujuan pembelajaran.
c. Mampu
menguasai berbagai cara belajar yang efektik
d. Memiliki
sikap yang positif terhadap tugas dan profesinya.
e. Terampil
dalam membuat alat peraga pembelajaran.
f. Terampil
dalam menggunakan berbagai model dan metode pembelajaran.
g. Terampil
dalam melakukan interaksi dengan para peserta didik
h. Memahami
sifat dan karakteristik peserta didik
i.
Terampil dalam menggunakan sumber-sumber belajar
j.
Terampil dalam mengelola kelas
Tugas guru sebenarnya bukan hanya disekolah saja, tetapi bisa
dikatakan dimana saja mereka berada. Di rumah, guru sebagai orang tua atau
ayah-ibu adalah pendidik dari para putra dan putrinya. Di dalam masyarakat
sekitar yaitu masyarakat kampong, desa tempat tinggalnya guru sering kali
terpandang sebagai tokoh suri teladan bagi orang-orang disekitarnya, baik dalam
sikap dan perbuatannya misalnya cara dia berpakaian, berbicara dan bergaul,
maupun pandangan-pandangannya.
Masyarakat menempatkan guru pada tempat yang lebih terhormat
di lingkungannya, karena dari seorang guru diharapkan masyarakat memperoleh
ilmu pengetahuan. Ini berarti guru berkawajiban mencerdaskan bangsa Indonesia
seutuhnya berdasarkan pancasila. Sedangkan secara khusus tugas guru dalam
proses pembelajaran adalah sebagai berikut:[2]
1. Sebagai
pengelola pembelajaran
a) Tugas
manajerial
Menyangkut fungsi
administrasi (memimpin kelas) baik internal maupun external
b) Tugas
educational
Menyangkut fungsi
mendidik
c) Tugas
instruksional
Menyangkut fungsi
mengajar
2. Sebagai
pelaksana
Menyediakan
dan menggunakan fasilitas kelas yang kondusif bagi bermacam-macam kegiatan
belajar mengajar agar mencapai hasil yang baik.
Peters
dan Amstrong, membagi tugas dan tanggung jawab guru menjadi lima kategori,
yakni:
1. Guru
bertanggung jawab dalam pengajaran.
Tanggung jawab guru yang terpenting ialah memberikan
pengajaran kepada siswa guna mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang
diinginkan. Guru harus membimbing siswa agar mereka memperoleh
keterampilan-keterampilan, pemahaman, perkembangan berbagai kemampuan,
kebiasaan-kebiasaan yang baik, dan perkembangan sikap serasi.
2. Guru
bertanggung jawab dalam memberikan bimbingan.
Guru memberi tekanan kepada tugas, memberikan bantuan kepada
siswa dalam pemecahan masalah yang dihadapinya. Tugas ini merupakan aspek
mendidik, sebab tidak hanya berkenaan dengan penyampaian ilmu pengetahuan
tetapi juga menyangkut pengembangan kepribadian dan pembentukan nilai-nilai
para siswa.
Guru perlu menghormati pribadi anak, supaya mereka menjadi
pribadi yang tahu akan hak-hak orang lain. Kebiasaan, sikap, dan apresiasinya
harus dikembanggkan, hingga pada waktunya mereka menjadi nabusia yang mengerti
akan hak dan tanggung jawab sebagai anggota masyarakat yang berdiri sendiri.
Karena itu guru harus memahami benar tentang masalh bimbingan belajar,
bimbingan pendidikan, bimbingan pribadi, dan terampil dalam memberikan
penyuluhan dengan tepat.
3. Guru
bertanggung jawab dalam mengembangkan kurikulum.
Sesungguhnya guru merupakan seorang key person yang paling
mengetahui tentang kebutuhan kurikulum yang sesuai dengan tingkat perkembangan
siswa. Untuk mengubah kurikulum itu bukan tidak mungkin, akan tetapi dalam
rangka mambuat atau memperbaiki proyek-proyek pelaksanaan kurikulum, yang
berhubungan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Paling tidak dia berkewajiban
memberi saran-saran yang berguna demi penyempurnaan kurikulum kepada pihak yang
berwenang.
Dalam hubungan ini guru dapat melakukan banyak hal, antara
lain: menyarankan ukuran-ukuran yang mungkin dapat digunakan dalam memilih
bahan kurikulum, berusaha menemukan minat, kebutuhan dan kesanggupan siswa,
berusaha menemukan cara-cara yang tepat agar antara sekolah dan masyarakat terjalin
hubungan kerja sama yang seimbang, mempelajari isi dan bahan pelajaran pada
setiap kelas dan meninjaunya dalam hubungan dengan praktek sehari-hari.
4. Tanggung
jawab dalam mengembangkan profesional guru.
Guru sangat perlu meningkatkan peranan dan kemampuan
profesionalnya. Tanpa adanya kecakapan yang maksimal yang dimiliki oleh guru
maka kiranya sulit bagi guru tersebut mengembang dan melaksanakan tanggung
jawabnya dengan cara yang sebaik-baiknya. Peningkatan kemampuan itu meliputi
kemampuan untuk melaksanakan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas di
dalam sekolah dan kemampuannya yang diperlukan untuk merealisasikan tanggung
jawabnya di luar sekolah. Kemampuan-kemampuan itu harus dipupuk dalam diri
pribadi guru sejak ia mengikuti pendidikan guru sampai ia bekerja.
5. Tanggung
jawab dalam membina hubungan dengan masyarakat.
Guru tak mungkin melaksanakan pekerjaannya secara efektif,
jika seorang guru tidak mengenal masyarakat seutuhnya dan secara lengkap. Harus
dipahami dengan baik tentang pola kehidupan, kebudayaan, minat, dan kebutuhan
masyarakat, karena perkembangan sikap, minat, aspirasi anak sangat banyak
dipengaruhi oleh masyarakat sekitarnya. Ini berarti, bahwa dengan mengenal
masyarakat, guru dapat mengenal siswa dengan menyesuaikan pelajarannya secara
aktif.
2.6
Peranan Guru
Sehubungan dengan fungsinya sebagi pendidik dan pembimbing,
maka diperlukan adanya berbagi peranan pada diri guru. Peranan guru ini akan
senantiasa menggambarkan pola tingkah laku yang diharapkan dalam berbagai
interaksinya baik dengan siswa (yang terutama), sesame guru, maupun dengan staf
yang lain.
Peranan guru dalam kegiatan belajar mengajar, secara singkat
dapat disebutkan sebagai berikut.
1. Sebagai
Informator
Sebagi pelaksana cara mengajar informatif, laboratorium, studi
lapangan dan sumber informasi kegiatan akademik maupun umum. Dalam itu berlaku
teori komunikasi berikut:
·
Teori stimulus-respon
·
Teori dissonance-reduction
·
Teori pendekatan fungsional
2. Sebagai
Organisator
Guru sebagai organisator, pengelola kegiatan akademik,
silabus, workshop, jadwal pelajaran dan lain-lain. Komponen yang berkaitan
dengan kegiatan belajar mengajar, semua diorganisasikan sedemikian rupa,
sehingga dapat mencapai efektifitas dan efesiensi dalam belajar pada diri
siswa.
3. Sebagai
Motivator
Peran guru sebagai motivator ini penting artinya dalam rangka
meningkatkan kegairahan dan pengembangan kegiatan belajar siswa. Guru harus
dapat merangsang dan memberikan dorongan serta reinforcement untuk
mendinamisasikan potensi siswa, menumbuhkan swadaya (aktivitas) dan daya cipta
(kreativitas), sehingga akan terjadi dinamika dalam proses belajar mengajar.
4. Sebagai
Pengarah/Direktor
Jiwa kepemimpinan bagi guru dalam peranan ini lebih menonjol.
Guru dalam hal ini harus membimbing dan mengarahkan kegiatan belajar siswa
sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan, guru harus juga “handayani”.
5. Sebagai
Inisiator
Guru dalam hal ini sebagi pensetus ide-ide dalam proses
balajar. Sudah barang tentu ide-ide itu merupakan ide-ide kreatif yang dapat
dicontoh oleh anak didiknya. Jadi termasuk pula dalam lingkup semboyan “ing
ngarso sungtulodo”.
6. Sebagai
Transmitter
Dalam kegiatan belajar guru juga akan bertindak selaku
penyabar kebijaksanaan pendidikan dan pengetahuan.
7. Sebagai
Fasilitator
Berperan sebagai fasilitator, guru mamberikan fasilitas atau
kemudahan dalam proses belajar-mengajar, misalnya dengan menciptakan
menciptakan suasana kegiatan belajar yang sedemikian rupa, serasi dengan
perkembangan siswa, sehingga interaksi belajar-mengajar berangsung secara
efektif. Hal ini bergayut dengan semboyan “Tut Wuri Handayani”.
8. Sebagai
Mediator
Guru sebagai mediator dapat diartikan sebagai penengah dalam
kefiatan belajar siswa. Misalnya memberikan lajan keluar kemacetan dalam
kegiatan diskusi siswa. Megiator juga diartikan penyedia media. Bagaimana cara
memakai dan mengorganisasikan penggunaan media.
9. Sebagai
Evaluator
Evaluator yang dimaksud adalah evaluasi yang mencangkup pola
evaluasi intrinsic. Untuk ini guru harus hati-hati dalam menjatuhkan nilai atau
kriteria keberhasilan.
Menurut
(Moon:1989)[3]
peranan guru dalam pembelajaran tatap muka adalah:
1. Guru
sebagai perancang pembelajaran
2. Guru
sebagai pengelola pembelajaran
3. Guru
sebagai pengarah pembelajaran
4. Guru
sebagai evaluator
5. Guru
sebagai konselor
6. Guru
sebagai pelaksana kurikulum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar