Minggu, 23 September 2012

Guru sebagai jabatan professional


BAB II
PEMBAHASAN
GURU SEBAGAI JABATAN PROFESIONAL
A.       Pengertian
  Pengertian guru menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah orang yang pekerjaanya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar. Pengertian jabatan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pekerjaan (tugas) di pemerintahan atau organisasi. Sedangkan professional menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya.
“ Profesional menunjuk pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi; misalnya sebutan dia seorang “ professional “. Kedua penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengah profesinya. Dalam pengertian kedua ini istlah professional sering dipertentangkan dengan istilah non professional atau amatiran. Pasal 1 Bab I  tentang ketentuan umum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 Profesional diartikan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Kunandar (2007) mengemukakan profesi guru adalah keahlian dan kewenangan khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan. Guru sebagai profesi berarti guru sebagai pekerjaan yang mensyaratkan kompetensi (keahlian dan kewenangan) dalam pendidikan dan pembelajaran agar dapat melaksanakan pekerjaan tersebut secara efektif dan efisien.
Berdasarkan UU No.20/2003, Pasal 39 Ayat 2 bahwa guru merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan, dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat, terutama bagi guru/pendidik pada perguruan tinggi. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain:
(a)    sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan          
melatih
(b)                 pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki,
(c) sebagai petugas kemaslahatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa guru sebagai jabatan professional adalah orang yang bekerja di sebuah instansi atau lembaga yang memerlukan atau mempunya kepandaian khusus untuk menjalankannya.
Khusus untuk jabatan guru (termasuk didalamnya guru PAUD), sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun kriterianya. Misalnya National Education Association (NEA) (1948) menyarankan kriteria berikut.
1.        Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
Jelas sekali bahwa jabatan guru mempengaruhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya-upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual.

2.        Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus
Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yang memisahkan anggota mereka dari orang awam, dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya. Kelompok pertama percaya bahwa mengajar adalah suatu sains (science), sementara kelompok kedua mengatakan bahwa mengajar adalah suatu kiat (art).

3.        Jabatan yang memerlukan persiapan latihan yang lama
Lagi-lagi terdapat perselisihan pendapat mengenai hal ini. yang membedakan jabatan profesional dengan non-profesional antara lain adalah dalam perselisihan pendidikan melalui kurikulum, yaitu ada yang diatur universitas/institut atau melalui pengalaman praktek dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah.

4.        Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang bersinambungan.
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan sebagai kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tanpa kredit.

5.        Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
Di luar negeri barangkali syarat jabatan guru sebagai karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan profesional.

6.        Jabatan yang mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
Jabatan mengejar adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinggi,  tidak perlu diragukan lagi. Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keurangan.

7.        Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin rapat.
Dalam beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di Indonesia  (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak/PAUD sampai guru sekolah menengah (SMA/SMK)





B.        Ciri – ciri Guru sebagai Jabatan Professional
Ciri-ciri guru yang profesional. Ada tujuh komponen yang harus dimiliki seorang guru dalam menjalankan tugasnya sebagai guru yang profesional, yaitu : (Publication August 27, 2008 : http://www.muhibbudin.wordpress.com h.3)
a.       Guru sebagai sumber belajar
      Peran guru sebagai sumber belajar berkaitan erat dengan penguasaan materi pelajaran dengan baik dan benar. Guru yang profesional manakala ia dapat menguasai materi pelajaran dengan baik, sehingga benar-benar ia berperan sebagai sumber belajar bagi anak didiknya. Apapun yang ditanyakan siswa berkaitan dengan materi pelajaran yang diajarkannya, ia akan bisa menjawab dengan penuh keyakinan. Sebagai sumber belajar, guru harus memiliki bahan referensi yang lebih banyak dibandingkan dengan siswanya.
       Guru harus mampu menunjukkan sumber belajar yang dapat dipelajari oleh siswa yang biasanya memiliki kecepatan belajar di atas rata-rata siswa lainnya.Guru harus mampu melalukan pemetaan materi pelajaran, misalnya dengan menentukan materi inti (core), yang wajib dipelajari siswa, mana materi tambahan, dan mana materi yang diingat kembali karena pernah di bahas.

b.      Guru sebagai fasilitator
      Sebagai fasilitator guru guru berperan dalam memberikan pelayanan untuk memudahkan siswa dalam kegiatan proses pembelajaran. Agar dapat melaksanakan peran sebagai fasilitator, ada beberapa hal yang harus dipahami guru.Pertama, guru perlu memahami bebagai jenis media dan sumber belajar beserta fungsi masing-masing media tersebut. Pemahaman terhadap media penting, belum tentu suatu media cocok digunakan untuk mengajarkan semua bahan pelajaran. Kedua, guru perlu mempunyai ketrampilan dalam merancang suatu media.Kemampuan merancang media merupakan salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru profesional. Dengan merancang media yang cocok akan memudahkan proses pembelajaran, yang pada gilirannya tujuan pembelajaran akan tercapai secara optimal. Ketiga, guru dituntut untuk mampu mengorganisasikan berbagai jenis media serta dapat memanfaatkan sebagai sumber belajar, termasuk memanfaatkan teknologi informasi.
       Perkembangan tehnolgi informasi menuntut setiap guru untuk dapat mengikuti perkembangan teknologi mutakhir. Melalui teknologi informasi memungkinkan setiap guru bisa menggunakan berbagai pilihan media yang dianggap cocok. Keempat, sebagai fasilitator guru dituntut agar mempunyai kemampuan dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan siswa. Hal ini sangat penting, kemampuan berkomunikasi secara efektif dapat memudahkan siswa menangkap pesan sehingga dapat meningkatkan motivasi belajar mereka.

c.       Guru Sebagai pengelola
      Sebagai pengelola pembelajaran (learning manager), guru berperan dalam menciptakan iklim belajar yang memungkinkan siswa dapat belajar secara nyaman. Melalui pengelolaan kelas yang baik guru dapat menjaga kelas agar tetap kondusif untuk terjadinya proses belajar seluruh siswa. Sebagai menager guru memiliki empat fungsi umum. Pertama, merencanakan tujuan belajar. Fungsi perencanaan merupakan fungsi yang sangat penting bagi seorang manajer.
      Kegiatan dalam melaksanakan fungsi perencanaan diantaranya memperkirakan tuntutan dan kebutuhan, menentukan tujuan, menulis silabus, menentukan topik yang akan dipelajari, mengalokasikan waktu, serta menentukan sumber yang diperlukan. Melalui fungsi ini guru berusaha menjembatani jurang dimana murid berada dan kemana mereka harus pergi. Keputusan semacam ini menuntut kemampuan berpikir kreatif dan imajinatif. Kedua, mengorganisasikan berbagai sumber belajar untuk mewujudkan tujuan belajar. Fungsi pengorganisasian melibatkan penciptaan secara sengaja suatu lingkungan pembelajaran yang kondusif serta melakukan pendelegasian tanggung jawab dalam rangka mewujutkan tujuan program pembelajaran yang telah direncanakan. Ketiga memimpin yang meliputi memotivasi, mendorong, dan menstimulasi siswa.
      Fungsi memimpin adalah fungsi yang bersifat pribadi yang melibatkan gaya tertentu. Tugas memimpin adalah berhubungan dengan membimbing, mendorong, dan mengawasi siswa sehingga mereka dapat mencapai tujuan yang telah ditentukan.Keempat mengawasi segala sesuatu apakah sudah berfungsi sebagaimana mestinya atau belum dalam rangka pencapaiaan tujuan. Fungsi mengawasi bertujuan untuk mengusahakan peristiwaperistiwa yang sesuai dengan rencana yang telah disusun. Dalam batas-batas tertentu fungsi pengawasan melibatkan pengambilan pengawasan yang terstruktur, walaupun proses tersebut sangat kompleks.

d.      Guru sebagai demonstrator
      Peran guru sebagai demonstrator adalah peran guru agar dapat mempertunjukkan kepada siswa segala sesuatu yang dapat membuat siswa lebih mengerti dan memahami setiap pesan yang disampaikan. Ada dua konteks guru sebagai demonstrator.Pertama, sebagai demonstrator berarti guru harus menunjukkan sifat-sifat terpuji dalam setiap aspek kehidupan, dan guru merupakan sosok ideal yang dapat diteladani siswa.Kedua, sebagai demonstrator guru harus dapat menunjukkan bagaimana caranya agar setiap materi pelajaran bisa lebih dipahami dan dihayati oleh setiap siswa.

e.       Guru sebagai pembimbing
      Seorang guru dan siswa seperti halnya petani dengan tanamannya. Seorang petani tidak bisa memaksa agar tanamannya cepat tumbuh dengan menarik batang atau daunnya. Tanaman itu akan berbuah manakala ia memiliki potensi untuk berbuah serta telah sampai pada waktunya untuk berbuah. Tugas seorang petani adalah menjaga agar tanamannya itu tumbuh dengan sempurna, tidak terkena hama dan penyakit yang bisa menyebabkan tanaman tidak berkembang dan tidak tumbuh dengan sehat, hingga tanaman menghasilkan buah. Demikian juga halnya seorang guru. Guru tidak dapat memaksa agar siswanya jadi “ini” atau jadi “itu”.
      Siswa akan tumbuh dan berkembang sesuai dengan kemampuannya. Tugas guru adalah menjaga, mengarahkan, dan membimbing agar siswa tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensinya.Agar guru dapat berperan sebagai pembimbing, ada dua hal yang harus dimiliki.Pertama, guru harus memahami anak didik yang sedang dibimbingnya. Misalnya memahami tentang gaya dan kebiasaa belajarnya, memahami potensi dan bakatnya. Kedua, guru harus memahami dan terampil dalam merencanakan, baik merencanakan tujuan dan kompetensi yang akan dicapai, maupun merencanakan proses pembelajaran. Proses bimbingan akan dapat dilakukan dengan baik, manakala sebelumnya guru merencanakan hendak dibawa kemana siswanya, apa yang harus dilakukan, dan lain sebagainya. (Publication August 27, 2008: http://www.muhibbudin.wordpress.com h.4)

f.       Guru sebagai motivator
Dalam proses pembelajaran motivasi merupakan salah satu aspek dinamis yang sangat penting. Sering terjadi siswa yang kurang berprestasi bukan disebabkan oleh kurangnya kemampuan.Tetapi disebabkan oleh kurangnya motivasi untuk belajar.Oleh karena itu untuk memperoleh hasil belajar yang optimal, guru dituntut kreatif untuk dapat membangkitkan motivasi belajar siswa.
Beberapa hal yang patut diperhatikan agar dapat membangkitkan motivasi belajar adalah sebagai berikut :
·         Memperjelas tujuan yang ingin dicapai,
·         Membangkitkan minat siswa,
·         Menciptakan suasana belajar yang menyenangkan,
·         Memberi pujian yang wajar terhadap keberhasilan siswa,
·         Memberikan penilaian yang positif,
·         Memberi komentar tentang hasil pekerjaan siswa, dan
·         Menciptakan persaingan dan kerjasama.


g.      Guru sebagai evaluator
Sebagai evaluator, guru berperan untuk mengumpulkan data atau informasi tentang keberhasilan pembelajaran yang telah dilakukan. Evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap hasil akhir pembelajaran (berupa nilai atau angka-angka) tetapi juga dilakukan terhadap proses, kinerja, dan skill siswa dalam proses pembelajaran.

C.       Prinsip Guru sebagai Jabatan Professional
Dalam UU Guru pasal 5 ayat (1) dikatakan bahwa profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip professional sebagai berikut :
a.       Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealism.
b.      Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya.
c.       Memiliki kompetensis yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya.
d.      Mematuhi kode etik profesi.
e.       Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas.
f.       Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya.
g.      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan.
h.      Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya.

D.       Sasaran Sikap Professional
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di tengah masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Dalam leksikon Budaya Indonesia, guru umumnya ditafsirkan sebagai akronim dari ungkapan “biasa digugu dan ditiru.Ini artinya bahwa sosok guru adalah orang yang dapat dipercaya atau dipegang teguh kebenaran ucapannya dan dapat diteladani tingkahlakunya.

Guru dianggap sebagai profesi yang mempunyai keutamaan moral. Profesi dan moral memiliki kaitan yang erat dengan perkembangan global dunia kita.Profesionalisme dapat dianggap sebagai suatu akibat dari merebaknya arus globalisasi, dan globalisasi merupakan suatu sebab munculnya suatu profesionalisme.Di sini, moral menjadi perekat sekaligus penawar hubungan keduanya.Kemudian profesionalisme kerja guru menjadi tuntutan, kendati masih sering dirasakan semata-mata obsesi belaka.Seorang guru hendaknya selalu melekatkan dan menumbuhkembangkan keutamaan-keutamaan sebagai guru di dalam dirinya demi memantapkan kualitas pelayanan dan pengabdiannya pada pemanusiaan manusia.
Guru hendaknya memiliki pola tingkah laku dalam memahami, menghayati, serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap profesionalnya. Adapun sikap profesional guru terhadap :

a.       Sikap terhadap peraturan perundang-undangan.         
Guru merupakan unsure aparatur Negara dan abdi Negara. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan ketentuan perundang-undangan.

b.      Sikap terhadap organisasi profesi.

c.       Sikap terhadap teman sejawat.
Guru hendaknya memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiawanan sosial. Jadi, guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerja dan menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerja.



d.       Sikap terhadap anak didik.
 Kode etik guru Indonesia sangat jelas dituliskan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.

e.       Sikap terhadap tempat kerja.
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa suasana yang baik di tempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam lingkungannya.Untuk menciptakan suasana kerja yang baik ini ada dua hal yang patut diperhatikan yaitu guru itu sendiri dan hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekelilingnya.

f.        Sikap terhadap pimpinan.

g.       Sikap terhadap pekerjaan.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar