BAB II
PEMBAHASAN
GURU SEBAGAI JABATAN PROFESIONAL
A.
Pengertian
Pengertian guru menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia adalah orang yang pekerjaanya (mata pencahariannya, profesinya)
mengajar. Pengertian jabatan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pekerjaan
(tugas) di pemerintahan atau organisasi. Sedangkan professional menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia adalah memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya.
“ Profesional
menunjuk pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi;
misalnya sebutan dia seorang “ professional “. Kedua penampilan
seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengah profesinya. Dalam
pengertian kedua ini istlah professional sering dipertentangkan dengan istilah
non professional atau amatiran. Pasal 1 Bab I tentang ketentuan umum
dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 Profesional
diartikan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi
sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi.
Kunandar (2007) mengemukakan profesi
guru adalah keahlian dan kewenangan khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran,
dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi
kebutuhan hidup yang bersangkutan. Guru sebagai profesi berarti guru sebagai
pekerjaan yang mensyaratkan kompetensi (keahlian dan kewenangan) dalam
pendidikan dan pembelajaran agar dapat melaksanakan pekerjaan tersebut secara
efektif dan efisien.
Berdasarkan UU
No.20/2003, Pasal 39 Ayat 2 bahwa guru merupakan tenaga professional yang
bertugas merencanakan, dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian pada masyarakat, terutama bagi guru/pendidik pada perguruan
tinggi. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik,
antara lain:
(a) sebagai
pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan
melatih
(b) pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat
merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki,
(c) sebagai petugas kemaslahatan dengan fungsi
mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik.
Dengan demikian, dapat disimpulkan
bahwa guru sebagai jabatan professional adalah orang yang bekerja di sebuah
instansi atau lembaga yang memerlukan atau mempunya kepandaian khusus untuk
menjalankannya.
Khusus untuk
jabatan guru (termasuk didalamnya guru PAUD), sebenarnya juga sudah ada yang mencoba
menyusun kriterianya. Misalnya National
Education Association (NEA) (1948) menyarankan kriteria berikut.
1.
Jabatan yang melibatkan kegiatan
intelektual
Jelas sekali bahwa jabatan guru mempengaruhi
kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya-upaya yang sifatnya sangat
didominasi kegiatan intelektual.
2.
Jabatan yang menggeluti batang tubuh
ilmu yang khusus
Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yang
memisahkan anggota mereka dari orang awam, dan memungkinkan mereka mengadakan
pengawasan tentang jabatannya. Kelompok pertama percaya bahwa mengajar adalah
suatu sains (science), sementara
kelompok kedua mengatakan bahwa mengajar adalah suatu kiat (art).
3.
Jabatan yang memerlukan persiapan
latihan yang lama
Lagi-lagi terdapat perselisihan pendapat mengenai
hal ini. yang membedakan jabatan profesional dengan non-profesional antara lain
adalah dalam perselisihan pendidikan melalui kurikulum, yaitu ada yang diatur
universitas/institut atau melalui pengalaman praktek dan pemagangan atau
campuran pemagangan dan kuliah.
4.
Jabatan yang memerlukan latihan dalam
jabatan yang bersinambungan.
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat
sebagai jabatan profesional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan sebagai
kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun
tanpa kredit.
5.
Jabatan yang menjanjikan karier hidup
dan keanggotaan yang permanen
Di luar negeri barangkali syarat jabatan guru
sebagai karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa
mengajar adalah jabatan profesional.
6.
Jabatan yang mementingkan layanan di
atas keuntungan pribadi.
Jabatan mengejar adalah jabatan yang mempunyai nilai
sosial yang tinggi, tidak perlu
diragukan lagi. Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu
jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain,
bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keurangan.
7.
Jabatan yang mempunyai organisasi
profesional yang kuat dan terjalin rapat.
Dalam beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi
kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru
mulai dari guru taman kanak-kanak/PAUD sampai guru sekolah menengah (SMA/SMK)
B.
Ciri
– ciri Guru sebagai Jabatan Professional
Ciri-ciri guru
yang profesional. Ada tujuh komponen yang harus dimiliki seorang guru dalam
menjalankan tugasnya sebagai guru yang profesional, yaitu : (Publication August
27, 2008 : http://www.muhibbudin.wordpress.com h.3)
a. Guru
sebagai sumber belajar
Peran guru sebagai sumber belajar berkaitan
erat dengan penguasaan materi pelajaran dengan baik dan benar. Guru yang
profesional manakala ia dapat menguasai materi pelajaran dengan baik, sehingga
benar-benar ia berperan sebagai sumber belajar bagi anak didiknya. Apapun yang
ditanyakan siswa berkaitan dengan materi pelajaran yang diajarkannya, ia akan
bisa menjawab dengan penuh keyakinan. Sebagai sumber belajar, guru harus
memiliki bahan referensi yang lebih banyak dibandingkan dengan siswanya.
Guru harus mampu menunjukkan sumber belajar yang
dapat dipelajari oleh siswa yang biasanya memiliki kecepatan belajar di atas
rata-rata siswa lainnya.Guru harus mampu melalukan pemetaan materi pelajaran,
misalnya dengan menentukan materi inti (core), yang wajib dipelajari siswa,
mana materi tambahan, dan mana materi yang diingat kembali karena pernah di
bahas.
b. Guru
sebagai fasilitator
Sebagai fasilitator guru guru berperan
dalam memberikan pelayanan untuk memudahkan siswa dalam kegiatan proses
pembelajaran. Agar dapat melaksanakan peran sebagai fasilitator, ada beberapa
hal yang harus dipahami guru.Pertama, guru perlu memahami bebagai jenis media
dan sumber belajar beserta fungsi masing-masing media tersebut. Pemahaman
terhadap media penting, belum tentu suatu media cocok digunakan untuk
mengajarkan semua bahan pelajaran. Kedua, guru perlu mempunyai ketrampilan
dalam merancang suatu media.Kemampuan merancang media merupakan salah satu
kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru profesional. Dengan merancang
media yang cocok akan memudahkan proses pembelajaran, yang pada gilirannya
tujuan pembelajaran akan tercapai secara optimal. Ketiga, guru dituntut untuk
mampu mengorganisasikan berbagai jenis media serta dapat memanfaatkan sebagai
sumber belajar, termasuk memanfaatkan teknologi informasi.
Perkembangan
tehnolgi informasi menuntut setiap guru untuk dapat mengikuti perkembangan
teknologi mutakhir. Melalui teknologi informasi memungkinkan setiap guru bisa
menggunakan berbagai pilihan media yang dianggap cocok. Keempat, sebagai
fasilitator guru dituntut agar mempunyai kemampuan dalam berkomunikasi dan
berinteraksi dengan siswa. Hal ini sangat penting, kemampuan berkomunikasi
secara efektif dapat memudahkan siswa menangkap pesan sehingga dapat
meningkatkan motivasi belajar mereka.
c. Guru
Sebagai pengelola
Sebagai pengelola pembelajaran (learning
manager), guru berperan dalam menciptakan iklim belajar yang memungkinkan siswa
dapat belajar secara nyaman. Melalui pengelolaan kelas yang baik guru dapat
menjaga kelas agar tetap kondusif untuk terjadinya proses belajar seluruh
siswa. Sebagai menager guru memiliki empat fungsi umum. Pertama, merencanakan
tujuan belajar. Fungsi perencanaan merupakan fungsi yang sangat penting bagi
seorang manajer.
Kegiatan dalam melaksanakan fungsi
perencanaan diantaranya memperkirakan tuntutan dan kebutuhan, menentukan
tujuan, menulis silabus, menentukan topik yang akan dipelajari, mengalokasikan
waktu, serta menentukan sumber yang diperlukan. Melalui fungsi ini guru
berusaha menjembatani jurang dimana murid berada dan kemana mereka harus pergi.
Keputusan semacam ini menuntut kemampuan berpikir kreatif dan imajinatif. Kedua,
mengorganisasikan berbagai sumber belajar untuk mewujudkan tujuan belajar. Fungsi
pengorganisasian melibatkan penciptaan secara sengaja suatu lingkungan pembelajaran
yang kondusif serta melakukan pendelegasian tanggung jawab dalam rangka
mewujutkan tujuan program pembelajaran yang telah direncanakan. Ketiga memimpin
yang meliputi memotivasi, mendorong, dan menstimulasi siswa.
Fungsi memimpin adalah fungsi yang
bersifat pribadi yang melibatkan gaya tertentu. Tugas memimpin adalah
berhubungan dengan membimbing, mendorong, dan mengawasi siswa sehingga mereka
dapat mencapai tujuan yang telah ditentukan.Keempat mengawasi segala sesuatu
apakah sudah berfungsi sebagaimana mestinya atau belum dalam rangka pencapaiaan
tujuan. Fungsi mengawasi bertujuan untuk mengusahakan peristiwaperistiwa yang
sesuai dengan rencana yang telah disusun. Dalam batas-batas tertentu fungsi
pengawasan melibatkan pengambilan pengawasan yang terstruktur, walaupun proses
tersebut sangat kompleks.
d. Guru
sebagai demonstrator
Peran guru sebagai demonstrator adalah
peran guru agar dapat mempertunjukkan kepada siswa segala sesuatu yang dapat
membuat siswa lebih mengerti dan memahami setiap pesan yang disampaikan. Ada
dua konteks guru sebagai demonstrator.Pertama, sebagai demonstrator berarti
guru harus menunjukkan sifat-sifat terpuji dalam setiap aspek kehidupan, dan
guru merupakan sosok ideal yang dapat diteladani siswa.Kedua, sebagai demonstrator
guru harus dapat menunjukkan bagaimana caranya agar setiap materi pelajaran
bisa lebih dipahami dan dihayati oleh setiap siswa.
e. Guru
sebagai pembimbing
Seorang guru dan siswa seperti halnya
petani dengan tanamannya. Seorang petani tidak bisa memaksa agar tanamannya
cepat tumbuh dengan menarik batang atau daunnya. Tanaman itu akan berbuah
manakala ia memiliki potensi untuk berbuah serta telah sampai pada waktunya
untuk berbuah. Tugas seorang petani adalah menjaga agar tanamannya itu tumbuh
dengan sempurna, tidak terkena hama dan penyakit yang bisa menyebabkan tanaman
tidak berkembang dan tidak tumbuh dengan sehat, hingga tanaman menghasilkan
buah. Demikian juga halnya seorang guru. Guru tidak dapat memaksa agar siswanya
jadi “ini” atau jadi “itu”.
Siswa akan tumbuh dan berkembang sesuai
dengan kemampuannya. Tugas guru adalah menjaga, mengarahkan, dan membimbing
agar siswa tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensinya.Agar guru dapat
berperan sebagai pembimbing, ada dua hal yang harus dimiliki.Pertama, guru
harus memahami anak didik yang sedang dibimbingnya. Misalnya memahami tentang
gaya dan kebiasaa belajarnya, memahami potensi dan bakatnya. Kedua, guru harus
memahami dan terampil dalam merencanakan, baik merencanakan tujuan dan
kompetensi yang akan dicapai, maupun merencanakan proses pembelajaran. Proses
bimbingan akan dapat dilakukan dengan baik, manakala sebelumnya guru
merencanakan hendak dibawa kemana siswanya, apa yang harus dilakukan, dan lain
sebagainya. (Publication August 27, 2008: http://www.muhibbudin.wordpress.com
h.4)
f. Guru
sebagai motivator
Dalam
proses pembelajaran motivasi merupakan salah satu aspek dinamis yang sangat
penting. Sering terjadi siswa yang kurang berprestasi bukan disebabkan oleh
kurangnya kemampuan.Tetapi disebabkan oleh kurangnya motivasi untuk
belajar.Oleh karena itu untuk memperoleh hasil belajar yang optimal, guru
dituntut kreatif untuk dapat membangkitkan motivasi belajar siswa.
Beberapa
hal yang patut diperhatikan agar dapat membangkitkan motivasi belajar adalah
sebagai berikut :
·
Memperjelas tujuan yang ingin dicapai,
·
Membangkitkan minat siswa,
·
Menciptakan suasana belajar yang
menyenangkan,
·
Memberi pujian yang wajar terhadap
keberhasilan siswa,
·
Memberikan penilaian yang positif,
·
Memberi komentar tentang hasil pekerjaan
siswa, dan
·
Menciptakan persaingan dan kerjasama.
g. Guru
sebagai evaluator
Sebagai
evaluator, guru berperan untuk mengumpulkan data atau informasi tentang
keberhasilan pembelajaran yang telah dilakukan. Evaluasi tidak hanya dilakukan
terhadap hasil akhir pembelajaran (berupa nilai atau angka-angka) tetapi juga
dilakukan terhadap proses, kinerja, dan skill siswa dalam proses pembelajaran.
C. Prinsip Guru sebagai Jabatan Professional
Dalam UU Guru pasal 5 ayat (1) dikatakan bahwa profesi guru dan dosen
merupakan bidang pekerjaaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip professional
sebagai berikut :
a. Memiliki
bakat, minat, panggilan jiwa dan idealism.
b. Memiliki
kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang
tugasnya.
c. Memiliki
kompetensis yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya.
d. Mematuhi
kode etik profesi.
e. Memiliki hak
dan kewajiban dalam melaksanakan tugas.
f. Memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya.
g. Memiliki kesempatan
untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan.
h. Memperoleh
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
D. Sasaran Sikap Professional
Guru sebagai
pendidik profesional mempunyai citra yang baik di tengah masyarakat apabila
dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan
masyarakat sekelilingnya. Dalam leksikon Budaya Indonesia, guru umumnya
ditafsirkan sebagai akronim dari ungkapan “biasa digugu dan ditiru.Ini artinya
bahwa sosok guru adalah orang yang dapat dipercaya atau dipegang teguh kebenaran
ucapannya dan dapat diteladani tingkahlakunya.
Guru dianggap
sebagai profesi yang mempunyai keutamaan moral. Profesi dan moral memiliki
kaitan yang erat dengan perkembangan global dunia kita.Profesionalisme dapat
dianggap sebagai suatu akibat dari merebaknya arus globalisasi, dan globalisasi
merupakan suatu sebab munculnya suatu profesionalisme.Di sini, moral menjadi
perekat sekaligus penawar hubungan keduanya.Kemudian profesionalisme kerja guru
menjadi tuntutan, kendati masih sering dirasakan semata-mata obsesi
belaka.Seorang guru hendaknya selalu melekatkan dan menumbuhkembangkan
keutamaan-keutamaan sebagai guru di dalam dirinya demi memantapkan kualitas
pelayanan dan pengabdiannya pada pemanusiaan manusia.
Guru hendaknya
memiliki pola tingkah laku dalam memahami, menghayati, serta mengamalkan sikap
kemampuan dan sikap profesionalnya. Adapun sikap profesional guru terhadap :
a. Sikap
terhadap peraturan perundang-undangan.
Guru merupakan
unsure aparatur Negara dan abdi Negara. Karena itu, guru mutlak perlu
mengetahui kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan sehingga
dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan ketentuan
perundang-undangan.
b. Sikap
terhadap organisasi profesi.
c. Sikap
terhadap teman sejawat.
Guru hendaknya
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiawanan sosial.
Jadi, guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam
lingkungan kerja dan menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan
kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerja.
d. Sikap terhadap anak didik.
Kode etik guru Indonesia sangat jelas
dituliskan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia
Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
e. Sikap
terhadap tempat kerja.
Sudah menjadi
pengetahuan umum bahwa suasana yang baik di tempat kerja akan meningkatkan
produktivitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan
guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam lingkungannya.Untuk
menciptakan suasana kerja yang baik ini ada dua hal yang patut diperhatikan
yaitu guru itu sendiri dan hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat
sekelilingnya.
f. Sikap terhadap pimpinan.
g. Sikap terhadap pekerjaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar