BAB II
PEMBAHASAN
A.
Karakteristik
Guru
Istilah guru yang baik dahulu lebih banyak
digunakan. Akan tetapi, pada era sekarang ini istilah guru efektif lebih sering
digunakan karena sifatnya lebih terukur. Pengertian guru yang baik lebih
bersifat sebagai kemampuan personal seorang guru dalam melaksanakan proses
pembelajaran dan pengajaran. Sementara itu, pengertian guru efektif lebih
bersifat sebagai kemampuan profesional. S. Nasution, dalam bukunya bertajuk Didaktik Asas-Asas
Mengajar, menyebutkan sepuluh ciri guru yang baik.
Guru efektif merupakan istilah lain dari guru
profesional mempunyai seperangkat karaktersitik atau ciri-ciri tertentu. Untuk
menggambarkan sosok guru profesional, Dedi Supardi mengutip laporan dari satu
jurnal bertajuk Educational Leadership edisi Maret 1993.
Semua di antara kita sudah sangat akrab dengan guru, baik sering
berhubungan, membawahi ataupun jadi guru sendiri. Tetapi, berapa banyak di
antara kita yang pernah merenungkan sesungguhnya bagaimana kerja guru itu?
Pemahaman akan hakekat kerja guru ini sangat penting sebagai landasan dalam
mengembangkan program pembinaan dan pengembangan guru. Kalau direnungkan
secara mendalam, maka kita akan dapat menemukan beberapa karakteristik kerja
guru, antara lain:
1.
Pekerjaan guru adalah pekerjaan
yang bersifat individualistis non colaboratif.
2.
Pekerjaan guru adalah
pekerjaan yang dilakukan dalam ruang yang terisolir dan menyerap seluruh waktu.
3.
Pekerjaan guru adalah
pekerjaan yang kemungkinan terjadinya kontak akademis antar guru rendah.
4.
Pekerjaan guru tidak
pernah mendapatkan umpan balik.
5.
Pekerjaan guru
memerlukan waktu untuk mendukung waktu kerja di ruang kelas.
Karakteristik pertama,
pekerjaan guru bersifat individualistis non colaboratif, memiliki arti bahwa
guru dalam melaksanakan tugas-tugas pengajarannya memiliki tanggung jawab
secara individual, tidak mungkin dikaitkan dengan tanggung jawab orang lain.
Pekerjaan guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar dari waktu ke waktu
dihadapkan pada pengambilan keputusan dan melakukan tindakan. Dalam pengambilan
keputusan dan tindakan itu harus dilaksanakan oleh guru secara mandiri.
Karakteristik
kedua, pekerjaan guru adalah pekerjaan yang dilakukan dalam ruang
yang terisolir dan menyerap seluruh waktu. Hal ini sudah diketahui bersama, bahwa
hampir seluruh waktu guru dihabiskan di ruang-ruang kelas bersama para
siswanya. Implikasi dari hal ini adalah bahwa keberhasilan kerja guru tidak
hanya ditentukan oleh kemampuan akademik, tetapi juga oleh motivasi dan
dedikasi guru untuk terus dapat hidup dan menghidupkan suasana kelas.
Karakteristik ketiga,
pekerjaan guru adalah pekerjaan yang kemungkinan terjadinya kontak akademis
antar guru rendah. Bisa dicermati, setiap hari berapa lama guru bisa
berinteraksi dengan sejawat guru.
Karakteristik keempat,
pekerjaan guru tidak pernah mendapatkan umpan balik. Umpan balik adalah
informasi baik berupa komentar ataupun kritik atas apa yang telah dilakukan
dalam melaksanakan proses belajar mengajar, yang diterima oleh guru.
Karakteristik kelima,
pekerjaan guru memerlukan waktu untuk mendukung waktu kerja di ruang kelas.
Waktu kerja guru tidak terbatas hanya di ruang-ruang kelas saja. Dalam banyak
hal, justru waktu guru untuk mempersiapkan proses belajar mengajar di ruang
kelas lebih lama.
B.
Sikap
dan Perilaku Guru
Thursthoen
dalam Walgito (1990: 108) menjelaskan bahwa, sikap adalah gambaran kepribadian
seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap
suatu keadaan atau suatu objek. Berkowitz, dalam Azwar (2000:5) menerangkan
sikap seseorang pada suatu objek adalah perasaan atau emosi, dan faktor kedua
adalah reaksi/respon atau kecenderungan untuk bereaksi. Sebagai reaksi maka
sikap selalu berhubungan dengan dua alternatif, yaitu senang (like) atau tidak
senang (dislike), menurut dan melaksanakan atau menjauhi/menghindari
sesuatu.
Sikap
dikatakan sebagai suatu respons evaluatif. Respon hanya akan timbul, apabila
individu dihadapkan pada suatu stimulus yang dikehendaki adanya reaksi
individual. Respon evaluatif berarti bahwa bentuk reaksi yang dinyatakan
sebagai sikap itu timbul didasari oleh proses evaluasi dalam diri individu yang
memberi kesimpulan terhadap stimulus dalam bentuk nilai baik buruk, positif
negati, menyenangkan-tidak menyenangkan, yang kemudian mengkristal sebagai
potensi reaksi terhadap objek sikap (Azwar, 2000: 15).
Sedangkan
perilaku merupakan bentuk tindakan nyata seseorang sebagai akibat dari adanya
aksi respon dan reaksi. Menurut Mann dalam Azwar (2000) sikap merupakan
predisposisi evaluatif yang banyak menentukan bagaimana individu bertindak,
akan tetapi sikap dan tindakan nyata seringkali jauh berbeda. Hal ini
dikarenakan tindakan nyata tidak hanya ditentukan oleh sikap semata namun juga
ditentukan faktor eksternal lainnya.
Menurut
Danni Ronnie M ada enam belas pilar agar guru dapat mengajar dengan hati.
Keenam belas pilar tersebut menekankan pada sikap dan perilaku pendidik untuk
mengembangkan potensi peserta didik. Enam belas pilar pembentukan karakter yang
harus dimiliki seorang guru, antara lain:
1. kasih
sayang,
2. penghargaan,
3. pemberian
ruang untuk mengembangkan diri,
4. kepercayaan,
5. kerjasama,
6. saling
berbagi,
7. saling
memotivasi,
8. saling
mendengarkan,
9. saling
berinteraksi secara positif,
10. saling
menanamkan nilai-nilai moral,
11. saling
mengingatkan dengan ketulusan hati,
12. saling
menularkan antusiasme,
13. saling
menggali potensi diri,
14. saling
mengajari dengan kerendahan hati,
15. saling
menginsiprasi,
16. saling
menghormati perbedaan.
Jika
para pendidik menyadari dan memiliki menerapkan 16 pilar pembangunan karakter tersebut
jelas akan memberikan sumbangsih yang luar biasa kepada masyarakat dan
negaranya.
Dalam
Undang-Undang Guru ada beberapa kompetensi yang harus dimiliki seorang guru
diantaranya adalah :
ü kompetensi
pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik,
ü kompetensi
kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif,
dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik,
ü kompetensi
profesional adalah kamampuan penguasaan materi pelajaran luas mendalam,
ü kompetensi
sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara
efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta
didik, dan masyarakat sekitar.
C.
Syarat
Guru
Untuk
dapat melakukan peranan dan melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya, guru
memerlukan syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat inilah yang akan membedakan
antara guru dengan manusia-manusia lain pada umumnya. Adapun
syarat-syarat menjadi guru itu dapat diklasifikasikan menjadi beberapa
kelompok.
1) Persyaratan
administratif
Syarat-syarat
administratif ini antara lain meliputi: soal kewarganegaraan (warga negara
Indonesia), umur (sekurang-kurangnya 18 tahun), berkelakuan baik, megajukan
permohonan. Di samping itu masih ada syarat-syarat lain yang telah ditentukan
sesuai dengan kebajikan yang ada.
2) Persyaratan
teknis
Dalam
persyaratan teknis ini ada yang bersifat formal, yakni harus berijazah
pendidikan guru. Hal ini mempunyai konotasi bahwa seseorang yang memiliki
ijazah pendidikan guru itu dinilai sudah mampu mengajar. Kemudian syarat-syarat
yang lain adalah menguasai cara dan teknik mengajar, terampil mendesain program
pengajaran serta memiliki motivasi dan cita-cita memajukan
pendidikan/pengajaran.
3) Persyaratan
psikis
Yang
berkaiatan dengan kelompok persyaratan psikis, antara lain: sehat rohani,
dewasa dalam berpikir dan bertindak, maupun mengendalikan emosi, sabar, ramah
dan sopan, memiliki jiwa kepemimpinan, konsekuen dan berani bertanggung jawab,
berani berkorban dan memiliki jiwa pengabdian. Di samping itu, guru juga dituntut
untuk bersifat pragmatis dan realistis, tatapi juga memiliki pandangan yang
mendasar dan filosofis. Guru harus juga mematuhi norma dan nilai yang berlaku
serta memilki semangat membangun. Inilah pentingnya bahwa guru itu harus
memiliki panggilan hati nurani untuk mengabdi untuk anak didik.
4) Persyaratan
fisik
Persyaratan
fisik ini antara lain meliputi: berbadan sehat, tidak memiliki cacat tubuh yang
mungkin mengganggu pekerjaannya, tidak memiliki gejala-gejala penyakit yang
menular. Dalam persyaratan fisik ini juga menyangkut kerapian dan kebersihan,
termasuk bagaimana cara berpakaian. Sebab, bagaimanapun juga guru akan selalu
dilihat/diamati dan bahkan dinilai oleh para siswa/anak didiknya.
5) Persyaratan
mental
Persyartan
mental antara lain meliputi: memiliki sikap mental yang baik terhadap profesi
keguruan, mencintai dan mengabdi pada tugas jabatan, bermental pancasila dan
bersikap hidup demokratis.
6) Persyaratan
moral
Guru
harus mempunyai sifat sosial dan budi pekerti yang luhur, sanggup berbuat
kebajikan, serta bertingkah laku yang bisa dijadikan suri tauladan bagi
orang-orang dan masyarakat di sekelilingnya.
Dari
syarat-syarat tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa mengingat tugas sebagai
guru adalah tugas yang berat tetapi mulia, maka dituntut syarat-syarat jasmani,
rohani dan sifat-sifat lain yang diharapkan dapat menunjang untuk memikul tugas
itu dengan sebaik-baiknya.
Ciri-ciri
guru professional adalah sebagai
berikut:
ü Pelakunya
dituntut secara nyata (de facto) untuk berkecakapan kerja
sesuai dengan tugas khusus jabatannya (spesialisasi).
sesuai dengan tugas khusus jabatannya (spesialisasi).
ü Kecakapan
atau keahlian pekerja bukan sekedar latihan rutin yang
terkondisi, tetapi perlu didasari oleh wawasan keilmuan yang mantap, jadi
jabatan professional menuntut pendidikan prajabatan yang terprogram,
secara relevan dan berbobot, terselenggaranya secara efektif, efisien dan
tolak ukur evaluatifnya standart.
terkondisi, tetapi perlu didasari oleh wawasan keilmuan yang mantap, jadi
jabatan professional menuntut pendidikan prajabatan yang terprogram,
secara relevan dan berbobot, terselenggaranya secara efektif, efisien dan
tolak ukur evaluatifnya standart.
ü Pekerja
dituntut berwawasan sosial yang luas, bersikap positif terhadap
jabatan dan perannya, bermotivasi, serta berusaha untuk berkarya sebaik
baiknya, hal ini mendorong pekerja yang bersangkutan untuk selalu
meningkatkan (menyempurnakan) diri serta karyanya, orang tersebut
secara nyata mencintai profesinya dan memiliki etos kerja yang tinggi.
jabatan dan perannya, bermotivasi, serta berusaha untuk berkarya sebaik
baiknya, hal ini mendorong pekerja yang bersangkutan untuk selalu
meningkatkan (menyempurnakan) diri serta karyanya, orang tersebut
secara nyata mencintai profesinya dan memiliki etos kerja yang tinggi.
ü Jabatan
professional perlu mendapatkan pengesahan dari masyarakat atau
negaranya. berkaitan dengan ini, pendapat serta tolak ukur yang
dikembangkan oleh organisasi profesi sepantasnya dijadikan acuanya.
negaranya. berkaitan dengan ini, pendapat serta tolak ukur yang
dikembangkan oleh organisasi profesi sepantasnya dijadikan acuanya.
Secara
tegas jabatan professional memiliki syarat-syarat serta kode etik yang harus
dipenuhi oleh pelakunya, hal ini menjamin kepantasan berkarya dan sekaligus
merupakan tanggungjawab sosial pekerja professional yang bersangkutan.
Suatu
profesi menuntut persyaratan yang mendasar baik ketrampilan teknis maupun
kepribadian dan tidak semua pekerjaan bisa dikatakan suatu profesi, untuk lebih
memperjelas ciri-ciri yang dimaksud berikut dikemukakan batasan atau ciri-ciri
sekaligus syarat-syarat dari suatu profesi.
Robert
W. Richey, sebagaimana dikutip Suharsimi Arikunto mengemukakan ciri-ciri dan
syarat-syarat profesi, yaitu:
a) Lebih
mengutamakan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibanding dengan kepentingan
pribadi.
b) Seorang
pekerja professional secara relative memerlukan waktu yang panjang untuk
mempelajari konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung
keahliannya.
c) Memiliki
kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut mampu berkembang dalam
pertumbuhan jabatan
d) Memiliki
kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja
e) Membutuhkan
suatu kegiatan intelektual yang tinggi
f) Adanya
organisasi yang meningkatkan standar pelayanan, disiplin diri dalam profesi
serta kesejahteraan anggotanya
g) Memberikan
kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian
h) Memandang
profesi sebagai karir hidup (live career), dan menjadi seorang anggota yang
permanen.
Dari
beberapa uraian diatas dapat ditarik sebuah konklusi bahwa jabatan guru
tergolong jabatan professional, karena telah memiliki ciri-ciri yang
sudah dikemukakan oleh para ahli di atas, walaupun sejauh ini belum berjalan
secara maksimal. namun upaya untuk mencapai standar guru professional,
pemerintah terus berupaya untuk menggapainya. Selain dengan kebijakan dan usaha
pemerintah hal ini juga tergantung niat, prilaku, dan komitmen dari guru
sendiri dan organisasi yang berhubungan dengan itu.
Khusus
untuk jabatan guru, sebenarnya sudah ada yang mencoba menyusun kriterianya,
misalnya National Education Association (NEA) (1948), yang menyarankan kriteria
sebagai berikut:
1) Jabatan
yang melibatkan kegiatan intelektual;
2) Jabatan
yang menggeluti suatu barang tubuh ilmu yang khusus;
3) Jabatan yang memerlukan persiapan profesional
yang lama;
4) Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan
yang berkesinambungan;
5) Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan
keanggotaan yang permanen;
6) Jabatan
yang mementingkan layanan atas keuntungan pribadi; dan
7) Jabatan
yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Menurut
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor: 38 tahun 1992 tentang Tenaga
Kependidikan pasal 9 ayat (1) dan (2), disebutkan bahwa untuk dapat diangkat
sebagai tenaga pendidik, calon tenaga pendidik yang bersangkutan selain
memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar harus pula memenuhi persyaratan
berikut:
1.
Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan tanda bukti dari yang
berwenang, yang meliputi:
·
Tidak menderita
penyakit menahun (kronis) dan atau yang menular;
·
Tidak memiliki cacat
tubuh yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai tenaga pendidik;
·
Tidak menderita
kelainan mental.
2.
Berkepribadian yang meliputi:
·
Beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
·
Berkepribadian
Pancasila.
Masih
berkaitan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang guru, Team didaktik
Metodik Kurikulum IKIP Surabaya (1984: 9-10) mengkategorikan syarat guru
menjadi lima bagian, yaitu:
1) Persyaratan
fisik yaitu kesehatan jasmani, maksudnya seorang guru harus berbadan sehat,
tidak mengidap penyakit menular.
2) Persyaratan
psikis yaitu sehat rohaninya, maksudnya guru tidak mengalami gangguan kelainan
jiwa atau penyakit syarat, yang tidak memungkinkan dapat menunaikan tugasnya
dengan baik, selain itu guru juga harus memiliki bakat dan minat keguruan.
3) Persyaratan
mental yaitu memiliki sikap mental yang positif terhadap profesi keguruan,
mencintai, dan mengabdi dedikasi pada tugas jabatannya.
4) Persyaratan
moral yaitu sifat susila dan budi pekerti luhur, dimana guru harus sanggup
meneladani kebaikan dan bertingkah laku yang dapat diteladani oleh masyarakat
sekitarnya.
5) Persyaratan
intelektual atau akademis, yaitu penguasaan pendidikan dan ketrampilan khusus
yang diperoleh dari lembaga pendidikan guru yang memberi bekal untuk menunaikan
tugas sebagai pendidik formal di sekolah.
Kode
Etik Guru Menurut Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian pasal 28 disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai kode
etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar
kedinasan.
Adapun tujuan merumuskan kode etik dalam suatu
profesi adalah untuk kepentingan anggota dan organisasi profesi itu sendiri.
Menurut Hermawan dalam Soetjipto dan Kosasi (1999: 31-32) tujuan mengadakan
kode etik adalah:
1) Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi;
2) Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya;
3) Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi;
4) Untuk
meningkatkan mutu profesi; 5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
Berikut ini rumusan Kode Etik Guru Indonesia
yang dikutip dari lembaran Kode Etik Guru Indonesia yang disempurnakan pada
Kongres XVI di Jakarta (terbitan PGRI tahun 1989) sebagai berikut :
1) Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila;
2) Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional;
3) Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan
dan pembinaan;
4) Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar – mengajar;
5) Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan;
6) Guru
secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya;
7) Guru
memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial;
8) Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian;
9) Guru melaksanakan kebijaksanaan pemerintah
dalam bidang pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar