Minggu, 23 September 2012

Karakteristik Guru


BAB  II
PEMBAHASAN
A.    Karakteristik Guru
Istilah guru yang baik dahulu lebih banyak digunakan. Akan tetapi, pada era sekarang ini istilah guru efektif lebih sering digunakan karena sifatnya lebih terukur. Pengertian guru yang baik lebih bersifat sebagai kemampuan personal seorang guru dalam melaksanakan proses pembelajaran dan pengajaran. Sementara itu, pengertian guru efektif lebih bersifat sebagai kemampuan profesional. S. Nasution, dalam bukunya bertajuk Didaktik Asas-Asas Mengajar, menyebutkan sepuluh ciri guru yang baik. 
Guru efektif merupakan istilah lain dari guru profesional mempunyai seperangkat karaktersitik atau ciri-ciri tertentu. Untuk menggambarkan sosok guru profesional, Dedi Supardi mengutip laporan dari satu jurnal bertajuk Educational Leadership edisi Maret 1993.
Semua di antara kita sudah sangat akrab dengan guru, baik sering berhubungan, membawahi ataupun jadi guru sendiri. Tetapi, berapa banyak di antara kita yang pernah merenungkan sesungguhnya bagaimana kerja guru itu? Pemahaman akan hakekat kerja guru ini sangat penting sebagai landasan dalam mengembangkan program pembinaan dan pengembangan guru. Kalau direnungkan secara mendalam, maka kita akan dapat menemukan beberapa karakteristik kerja guru, antara lain: 
1.      Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang bersifat individualistis non colaboratif.
2.      Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang dilakukan dalam ruang yang terisolir dan menyerap seluruh waktu.
3.      Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang kemungkinan terjadinya kontak akademis antar guru rendah.
4.      Pekerjaan guru tidak pernah mendapatkan umpan balik.
5.      Pekerjaan guru memerlukan waktu untuk mendukung waktu kerja di ruang kelas.

Karakteristik pertama, pekerjaan guru bersifat individualistis non colaboratif, memiliki arti bahwa guru dalam melaksanakan tugas-tugas pengajarannya memiliki tanggung jawab secara individual, tidak mungkin dikaitkan dengan tanggung jawab orang lain. Pekerjaan guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar dari waktu ke waktu dihadapkan pada pengambilan keputusan dan melakukan tindakan. Dalam pengambilan keputusan dan tindakan itu harus dilaksanakan oleh guru secara mandiri.
Karakteristik kedua,  pekerjaan guru adalah pekerjaan yang dilakukan dalam ruang yang terisolir dan menyerap seluruh waktu. Hal ini sudah diketahui bersama, bahwa hampir seluruh waktu guru dihabiskan di ruang-ruang kelas bersama para siswanya. Implikasi dari hal ini adalah bahwa keberhasilan kerja guru tidak hanya ditentukan oleh kemampuan akademik, tetapi juga oleh motivasi dan dedikasi guru untuk terus dapat hidup dan menghidupkan suasana kelas.
Karakteristik ketiga, pekerjaan guru adalah pekerjaan yang kemungkinan terjadinya kontak akademis antar guru rendah. Bisa dicermati, setiap hari berapa lama guru bisa berinteraksi dengan sejawat guru.
Karakteristik keempat, pekerjaan guru tidak pernah mendapatkan umpan balik. Umpan balik adalah informasi baik berupa komentar ataupun kritik atas apa yang telah dilakukan dalam melaksanakan proses belajar mengajar, yang diterima oleh guru.
Karakteristik kelima, pekerjaan guru memerlukan waktu untuk mendukung waktu kerja di ruang kelas. Waktu kerja guru tidak terbatas hanya di ruang-ruang kelas saja. Dalam banyak hal, justru waktu guru untuk mempersiapkan proses belajar mengajar di ruang kelas lebih lama.

B.     Sikap dan Perilaku Guru
Thursthoen dalam Walgito (1990: 108) menjelaskan bahwa, sikap adalah gambaran kepribadian seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau suatu objek. Berkowitz, dalam Azwar (2000:5) menerangkan sikap seseorang pada suatu objek adalah perasaan atau emosi, dan faktor kedua adalah reaksi/respon atau kecenderungan untuk bereaksi. Sebagai reaksi maka sikap selalu berhubungan dengan dua alternatif, yaitu senang (like) atau tidak senang (dislike), menurut dan melaksanakan atau menjauhi/menghindari sesuatu. 
Sikap dikatakan sebagai suatu respons evaluatif. Respon hanya akan timbul, apabila individu dihadapkan pada suatu stimulus yang dikehendaki adanya reaksi individual. Respon evaluatif berarti bahwa bentuk reaksi yang dinyatakan sebagai sikap itu timbul didasari oleh proses evaluasi dalam diri individu yang memberi kesimpulan terhadap stimulus dalam bentuk nilai baik buruk, positif negati, menyenangkan-tidak menyenangkan, yang kemudian mengkristal sebagai potensi reaksi terhadap objek sikap (Azwar, 2000: 15). 


Sedangkan perilaku merupakan bentuk tindakan nyata seseorang sebagai akibat dari adanya aksi respon dan reaksi. Menurut Mann dalam Azwar (2000) sikap merupakan predisposisi evaluatif yang banyak menentukan bagaimana individu bertindak, akan tetapi sikap dan tindakan nyata seringkali jauh berbeda. Hal ini dikarenakan tindakan nyata tidak hanya ditentukan oleh sikap semata namun juga ditentukan faktor eksternal lainnya. 
Menurut Danni Ronnie M ada enam belas pilar agar guru dapat mengajar dengan hati. Keenam belas pilar tersebut menekankan pada sikap dan perilaku pendidik untuk mengembangkan potensi peserta didik. Enam belas pilar pembentukan karakter yang harus dimiliki seorang guru, antara lain:
1.      kasih sayang,
2.      penghargaan,
3.      pemberian ruang untuk mengembangkan diri,
4.      kepercayaan,
5.      kerjasama,
6.      saling berbagi,
7.      saling memotivasi,
8.      saling mendengarkan,
9.      saling berinteraksi secara positif,
10.  saling menanamkan nilai-nilai moral,
11.  saling mengingatkan dengan ketulusan hati,
12.  saling menularkan antusiasme,
13.  saling menggali potensi diri,
14.  saling mengajari dengan kerendahan hati,
15.  saling menginsiprasi,
16.  saling menghormati perbedaan.

Jika para pendidik menyadari dan memiliki menerapkan 16 pilar pembangunan karakter tersebut jelas akan memberikan sumbangsih yang luar biasa kepada masyarakat dan negaranya.
 Dalam Undang-Undang Guru ada beberapa kompetensi yang harus dimiliki seorang guru diantaranya adalah :


ü  kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik,
ü  kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik,
ü  kompetensi profesional adalah kamampuan penguasaan materi pelajaran luas mendalam,
ü  kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

C.    Syarat Guru
Untuk dapat melakukan peranan dan melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya, guru memerlukan syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat inilah yang akan membedakan antara guru dengan manusia-manusia lain pada umumnya. Adapun syarat-syarat menjadi guru itu dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok.
1)      Persyaratan administratif
Syarat-syarat administratif ini antara lain meliputi: soal kewarganegaraan (warga negara Indonesia), umur (sekurang-kurangnya 18 tahun), berkelakuan baik, megajukan permohonan. Di samping itu masih ada syarat-syarat lain yang telah ditentukan sesuai dengan kebajikan yang ada.
2)      Persyaratan teknis
Dalam persyaratan teknis ini ada yang bersifat formal, yakni harus berijazah pendidikan guru. Hal ini mempunyai konotasi bahwa seseorang yang memiliki ijazah pendidikan guru itu dinilai sudah mampu mengajar. Kemudian syarat-syarat yang lain adalah menguasai cara dan teknik mengajar, terampil mendesain program pengajaran serta memiliki motivasi dan cita-cita memajukan pendidikan/pengajaran.
3)      Persyaratan psikis
Yang berkaiatan dengan kelompok persyaratan psikis, antara lain: sehat rohani, dewasa dalam berpikir dan bertindak, maupun mengendalikan emosi, sabar, ramah dan sopan, memiliki jiwa kepemimpinan, konsekuen dan berani bertanggung jawab, berani berkorban dan memiliki jiwa pengabdian. Di samping itu, guru juga dituntut untuk bersifat pragmatis dan realistis, tatapi juga memiliki pandangan yang mendasar dan filosofis. Guru harus juga mematuhi norma dan nilai yang berlaku serta memilki semangat membangun. Inilah pentingnya bahwa guru itu harus memiliki panggilan hati nurani untuk mengabdi untuk anak didik.
4)      Persyaratan fisik
Persyaratan fisik ini antara lain meliputi: berbadan sehat, tidak memiliki cacat tubuh yang mungkin mengganggu pekerjaannya, tidak memiliki gejala-gejala penyakit yang menular. Dalam persyaratan fisik ini juga menyangkut kerapian dan kebersihan, termasuk bagaimana cara berpakaian. Sebab, bagaimanapun juga guru akan selalu dilihat/diamati dan bahkan dinilai oleh para siswa/anak didiknya.
5)      Persyaratan mental
Persyartan mental antara lain meliputi: memiliki sikap mental yang baik terhadap profesi keguruan, mencintai dan mengabdi pada tugas jabatan, bermental pancasila dan bersikap hidup demokratis.
6)      Persyaratan moral
Guru harus mempunyai sifat sosial dan budi pekerti yang luhur, sanggup berbuat kebajikan, serta bertingkah laku yang bisa dijadikan suri tauladan bagi orang-orang dan masyarakat di sekelilingnya.
Dari syarat-syarat tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa mengingat tugas sebagai guru adalah tugas yang berat tetapi mulia, maka dituntut syarat-syarat jasmani, rohani dan sifat-sifat lain yang diharapkan dapat menunjang untuk memikul tugas itu dengan sebaik-baiknya.
Ciri-ciri guru  professional adalah sebagai berikut:
ü  Pelakunya dituntut secara nyata (de facto) untuk berkecakapan kerja
sesuai dengan tugas khusus jabatannya (spesialisasi).
ü  Kecakapan atau keahlian pekerja bukan sekedar latihan rutin yang
terkondisi, tetapi perlu didasari oleh wawasan keilmuan yang mantap, jadi
jabatan professional menuntut pendidikan prajabatan yang terprogram,
secara relevan dan berbobot, terselenggaranya secara efektif, efisien dan
tolak ukur evaluatifnya standart.
ü  Pekerja dituntut berwawasan sosial yang luas, bersikap positif terhadap
jabatan dan perannya, bermotivasi, serta berusaha untuk berkarya sebaik
baiknya, hal ini mendorong pekerja yang bersangkutan untuk selalu
meningkatkan (menyempurnakan) diri serta karyanya, orang tersebut
secara nyata mencintai profesinya dan memiliki etos kerja yang tinggi.
ü  Jabatan professional perlu mendapatkan pengesahan dari masyarakat atau
negaranya. berkaitan dengan ini, pendapat serta tolak ukur yang
dikembangkan oleh organisasi profesi sepantasnya dijadikan acuanya.

Secara tegas jabatan professional memiliki syarat-syarat serta kode etik yang harus dipenuhi oleh pelakunya, hal ini menjamin kepantasan berkarya dan sekaligus merupakan tanggungjawab sosial pekerja professional yang bersangkutan.
Suatu profesi menuntut persyaratan yang mendasar baik ketrampilan teknis maupun kepribadian dan tidak semua pekerjaan bisa dikatakan suatu profesi, untuk lebih memperjelas ciri-ciri yang dimaksud berikut dikemukakan batasan atau ciri-ciri sekaligus syarat-syarat dari suatu profesi.
Robert W. Richey, sebagaimana dikutip Suharsimi Arikunto mengemukakan ciri-ciri dan syarat-syarat profesi, yaitu:
a)      Lebih mengutamakan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibanding dengan kepentingan pribadi.
b)      Seorang pekerja professional secara relative memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
c)      Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut mampu berkembang dalam pertumbuhan jabatan
d)     Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja
e)      Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi
f)       Adanya organisasi yang meningkatkan standar pelayanan, disiplin diri dalam profesi serta kesejahteraan anggotanya
g)      Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian
h)      Memandang profesi sebagai karir hidup (live career), dan menjadi seorang anggota yang permanen.
Dari beberapa uraian diatas dapat ditarik sebuah konklusi bahwa jabatan guru tergolong  jabatan  professional, karena telah memiliki ciri-ciri yang sudah dikemukakan oleh para ahli di atas, walaupun sejauh ini belum berjalan secara maksimal. namun upaya untuk mencapai standar guru professional, pemerintah terus berupaya untuk menggapainya. Selain dengan kebijakan dan usaha pemerintah hal ini juga tergantung niat, prilaku, dan komitmen dari guru sendiri dan organisasi yang berhubungan dengan itu.
Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya sudah ada yang mencoba menyusun kriterianya, misalnya National Education Association (NEA) (1948), yang menyarankan kriteria sebagai berikut:
1)      Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual;
2)      Jabatan yang menggeluti suatu barang tubuh ilmu yang khusus;
3)       Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama;
4)       Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan;
5)       Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen;
6)      Jabatan yang mementingkan layanan atas keuntungan pribadi; dan
7)      Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor: 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan pasal 9 ayat (1) dan (2), disebutkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai tenaga pendidik, calon tenaga pendidik yang bersangkutan selain memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar harus pula memenuhi persyaratan berikut:
1. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan tanda bukti dari yang berwenang, yang meliputi:
·         Tidak menderita penyakit menahun (kronis) dan atau yang menular;
·         Tidak memiliki cacat tubuh yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai tenaga pendidik;
·         Tidak menderita kelainan mental.

2. Berkepribadian yang meliputi:
·         Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;  
·         Berkepribadian Pancasila.

Masih berkaitan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang guru, Team didaktik Metodik Kurikulum IKIP Surabaya (1984: 9-10) mengkategorikan syarat guru menjadi lima bagian, yaitu:
1)      Persyaratan fisik yaitu kesehatan jasmani, maksudnya seorang guru harus berbadan sehat, tidak mengidap penyakit menular.
2)      Persyaratan psikis yaitu sehat rohaninya, maksudnya guru tidak mengalami gangguan kelainan jiwa atau penyakit syarat, yang tidak memungkinkan dapat menunaikan tugasnya dengan baik, selain itu guru juga harus memiliki bakat dan minat keguruan.
3)      Persyaratan mental yaitu memiliki sikap mental yang positif terhadap profesi keguruan, mencintai, dan mengabdi dedikasi pada tugas jabatannya.
4)      Persyaratan moral yaitu sifat susila dan budi pekerti luhur, dimana guru harus sanggup meneladani kebaikan dan bertingkah laku yang dapat diteladani oleh masyarakat sekitarnya.
5)      Persyaratan intelektual atau akademis, yaitu penguasaan pendidikan dan ketrampilan khusus yang diperoleh dari lembaga pendidikan guru yang memberi bekal untuk menunaikan tugas sebagai pendidik formal di sekolah.

Kode Etik Guru Menurut Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian pasal 28 disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.
 Adapun tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan organisasi profesi itu sendiri. Menurut Hermawan dalam Soetjipto dan Kosasi (1999: 31-32) tujuan mengadakan kode etik adalah:
1)      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi;
2)      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya;
3)      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi;
4)      Untuk meningkatkan mutu profesi; 5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.


 Berikut ini rumusan Kode Etik Guru Indonesia yang dikutip dari lembaran Kode Etik Guru Indonesia yang disempurnakan pada Kongres XVI di Jakarta (terbitan PGRI tahun 1989) sebagai berikut :
1)      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila;
2)      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional;
3)      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan;
4)      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar – mengajar;
5)      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan;
6)      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya;
7)      Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial;
8)      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian;
9)       Guru melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.




Guru sebagai jabatan professional


BAB II
PEMBAHASAN
GURU SEBAGAI JABATAN PROFESIONAL
A.       Pengertian
  Pengertian guru menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah orang yang pekerjaanya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar. Pengertian jabatan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pekerjaan (tugas) di pemerintahan atau organisasi. Sedangkan professional menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya.
“ Profesional menunjuk pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi; misalnya sebutan dia seorang “ professional “. Kedua penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengah profesinya. Dalam pengertian kedua ini istlah professional sering dipertentangkan dengan istilah non professional atau amatiran. Pasal 1 Bab I  tentang ketentuan umum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 Profesional diartikan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Kunandar (2007) mengemukakan profesi guru adalah keahlian dan kewenangan khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan. Guru sebagai profesi berarti guru sebagai pekerjaan yang mensyaratkan kompetensi (keahlian dan kewenangan) dalam pendidikan dan pembelajaran agar dapat melaksanakan pekerjaan tersebut secara efektif dan efisien.
Berdasarkan UU No.20/2003, Pasal 39 Ayat 2 bahwa guru merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan, dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat, terutama bagi guru/pendidik pada perguruan tinggi. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain:
(a)    sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan          
melatih
(b)                 pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki,
(c) sebagai petugas kemaslahatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa guru sebagai jabatan professional adalah orang yang bekerja di sebuah instansi atau lembaga yang memerlukan atau mempunya kepandaian khusus untuk menjalankannya.
Khusus untuk jabatan guru (termasuk didalamnya guru PAUD), sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun kriterianya. Misalnya National Education Association (NEA) (1948) menyarankan kriteria berikut.
1.        Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
Jelas sekali bahwa jabatan guru mempengaruhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya-upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual.

2.        Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus
Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yang memisahkan anggota mereka dari orang awam, dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya. Kelompok pertama percaya bahwa mengajar adalah suatu sains (science), sementara kelompok kedua mengatakan bahwa mengajar adalah suatu kiat (art).

3.        Jabatan yang memerlukan persiapan latihan yang lama
Lagi-lagi terdapat perselisihan pendapat mengenai hal ini. yang membedakan jabatan profesional dengan non-profesional antara lain adalah dalam perselisihan pendidikan melalui kurikulum, yaitu ada yang diatur universitas/institut atau melalui pengalaman praktek dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah.

4.        Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang bersinambungan.
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan sebagai kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tanpa kredit.

5.        Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
Di luar negeri barangkali syarat jabatan guru sebagai karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan profesional.

6.        Jabatan yang mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
Jabatan mengejar adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinggi,  tidak perlu diragukan lagi. Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keurangan.

7.        Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin rapat.
Dalam beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di Indonesia  (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak/PAUD sampai guru sekolah menengah (SMA/SMK)





B.        Ciri – ciri Guru sebagai Jabatan Professional
Ciri-ciri guru yang profesional. Ada tujuh komponen yang harus dimiliki seorang guru dalam menjalankan tugasnya sebagai guru yang profesional, yaitu : (Publication August 27, 2008 : http://www.muhibbudin.wordpress.com h.3)
a.       Guru sebagai sumber belajar
      Peran guru sebagai sumber belajar berkaitan erat dengan penguasaan materi pelajaran dengan baik dan benar. Guru yang profesional manakala ia dapat menguasai materi pelajaran dengan baik, sehingga benar-benar ia berperan sebagai sumber belajar bagi anak didiknya. Apapun yang ditanyakan siswa berkaitan dengan materi pelajaran yang diajarkannya, ia akan bisa menjawab dengan penuh keyakinan. Sebagai sumber belajar, guru harus memiliki bahan referensi yang lebih banyak dibandingkan dengan siswanya.
       Guru harus mampu menunjukkan sumber belajar yang dapat dipelajari oleh siswa yang biasanya memiliki kecepatan belajar di atas rata-rata siswa lainnya.Guru harus mampu melalukan pemetaan materi pelajaran, misalnya dengan menentukan materi inti (core), yang wajib dipelajari siswa, mana materi tambahan, dan mana materi yang diingat kembali karena pernah di bahas.

b.      Guru sebagai fasilitator
      Sebagai fasilitator guru guru berperan dalam memberikan pelayanan untuk memudahkan siswa dalam kegiatan proses pembelajaran. Agar dapat melaksanakan peran sebagai fasilitator, ada beberapa hal yang harus dipahami guru.Pertama, guru perlu memahami bebagai jenis media dan sumber belajar beserta fungsi masing-masing media tersebut. Pemahaman terhadap media penting, belum tentu suatu media cocok digunakan untuk mengajarkan semua bahan pelajaran. Kedua, guru perlu mempunyai ketrampilan dalam merancang suatu media.Kemampuan merancang media merupakan salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru profesional. Dengan merancang media yang cocok akan memudahkan proses pembelajaran, yang pada gilirannya tujuan pembelajaran akan tercapai secara optimal. Ketiga, guru dituntut untuk mampu mengorganisasikan berbagai jenis media serta dapat memanfaatkan sebagai sumber belajar, termasuk memanfaatkan teknologi informasi.
       Perkembangan tehnolgi informasi menuntut setiap guru untuk dapat mengikuti perkembangan teknologi mutakhir. Melalui teknologi informasi memungkinkan setiap guru bisa menggunakan berbagai pilihan media yang dianggap cocok. Keempat, sebagai fasilitator guru dituntut agar mempunyai kemampuan dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan siswa. Hal ini sangat penting, kemampuan berkomunikasi secara efektif dapat memudahkan siswa menangkap pesan sehingga dapat meningkatkan motivasi belajar mereka.

c.       Guru Sebagai pengelola
      Sebagai pengelola pembelajaran (learning manager), guru berperan dalam menciptakan iklim belajar yang memungkinkan siswa dapat belajar secara nyaman. Melalui pengelolaan kelas yang baik guru dapat menjaga kelas agar tetap kondusif untuk terjadinya proses belajar seluruh siswa. Sebagai menager guru memiliki empat fungsi umum. Pertama, merencanakan tujuan belajar. Fungsi perencanaan merupakan fungsi yang sangat penting bagi seorang manajer.
      Kegiatan dalam melaksanakan fungsi perencanaan diantaranya memperkirakan tuntutan dan kebutuhan, menentukan tujuan, menulis silabus, menentukan topik yang akan dipelajari, mengalokasikan waktu, serta menentukan sumber yang diperlukan. Melalui fungsi ini guru berusaha menjembatani jurang dimana murid berada dan kemana mereka harus pergi. Keputusan semacam ini menuntut kemampuan berpikir kreatif dan imajinatif. Kedua, mengorganisasikan berbagai sumber belajar untuk mewujudkan tujuan belajar. Fungsi pengorganisasian melibatkan penciptaan secara sengaja suatu lingkungan pembelajaran yang kondusif serta melakukan pendelegasian tanggung jawab dalam rangka mewujutkan tujuan program pembelajaran yang telah direncanakan. Ketiga memimpin yang meliputi memotivasi, mendorong, dan menstimulasi siswa.
      Fungsi memimpin adalah fungsi yang bersifat pribadi yang melibatkan gaya tertentu. Tugas memimpin adalah berhubungan dengan membimbing, mendorong, dan mengawasi siswa sehingga mereka dapat mencapai tujuan yang telah ditentukan.Keempat mengawasi segala sesuatu apakah sudah berfungsi sebagaimana mestinya atau belum dalam rangka pencapaiaan tujuan. Fungsi mengawasi bertujuan untuk mengusahakan peristiwaperistiwa yang sesuai dengan rencana yang telah disusun. Dalam batas-batas tertentu fungsi pengawasan melibatkan pengambilan pengawasan yang terstruktur, walaupun proses tersebut sangat kompleks.

d.      Guru sebagai demonstrator
      Peran guru sebagai demonstrator adalah peran guru agar dapat mempertunjukkan kepada siswa segala sesuatu yang dapat membuat siswa lebih mengerti dan memahami setiap pesan yang disampaikan. Ada dua konteks guru sebagai demonstrator.Pertama, sebagai demonstrator berarti guru harus menunjukkan sifat-sifat terpuji dalam setiap aspek kehidupan, dan guru merupakan sosok ideal yang dapat diteladani siswa.Kedua, sebagai demonstrator guru harus dapat menunjukkan bagaimana caranya agar setiap materi pelajaran bisa lebih dipahami dan dihayati oleh setiap siswa.

e.       Guru sebagai pembimbing
      Seorang guru dan siswa seperti halnya petani dengan tanamannya. Seorang petani tidak bisa memaksa agar tanamannya cepat tumbuh dengan menarik batang atau daunnya. Tanaman itu akan berbuah manakala ia memiliki potensi untuk berbuah serta telah sampai pada waktunya untuk berbuah. Tugas seorang petani adalah menjaga agar tanamannya itu tumbuh dengan sempurna, tidak terkena hama dan penyakit yang bisa menyebabkan tanaman tidak berkembang dan tidak tumbuh dengan sehat, hingga tanaman menghasilkan buah. Demikian juga halnya seorang guru. Guru tidak dapat memaksa agar siswanya jadi “ini” atau jadi “itu”.
      Siswa akan tumbuh dan berkembang sesuai dengan kemampuannya. Tugas guru adalah menjaga, mengarahkan, dan membimbing agar siswa tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensinya.Agar guru dapat berperan sebagai pembimbing, ada dua hal yang harus dimiliki.Pertama, guru harus memahami anak didik yang sedang dibimbingnya. Misalnya memahami tentang gaya dan kebiasaa belajarnya, memahami potensi dan bakatnya. Kedua, guru harus memahami dan terampil dalam merencanakan, baik merencanakan tujuan dan kompetensi yang akan dicapai, maupun merencanakan proses pembelajaran. Proses bimbingan akan dapat dilakukan dengan baik, manakala sebelumnya guru merencanakan hendak dibawa kemana siswanya, apa yang harus dilakukan, dan lain sebagainya. (Publication August 27, 2008: http://www.muhibbudin.wordpress.com h.4)

f.       Guru sebagai motivator
Dalam proses pembelajaran motivasi merupakan salah satu aspek dinamis yang sangat penting. Sering terjadi siswa yang kurang berprestasi bukan disebabkan oleh kurangnya kemampuan.Tetapi disebabkan oleh kurangnya motivasi untuk belajar.Oleh karena itu untuk memperoleh hasil belajar yang optimal, guru dituntut kreatif untuk dapat membangkitkan motivasi belajar siswa.
Beberapa hal yang patut diperhatikan agar dapat membangkitkan motivasi belajar adalah sebagai berikut :
·         Memperjelas tujuan yang ingin dicapai,
·         Membangkitkan minat siswa,
·         Menciptakan suasana belajar yang menyenangkan,
·         Memberi pujian yang wajar terhadap keberhasilan siswa,
·         Memberikan penilaian yang positif,
·         Memberi komentar tentang hasil pekerjaan siswa, dan
·         Menciptakan persaingan dan kerjasama.


g.      Guru sebagai evaluator
Sebagai evaluator, guru berperan untuk mengumpulkan data atau informasi tentang keberhasilan pembelajaran yang telah dilakukan. Evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap hasil akhir pembelajaran (berupa nilai atau angka-angka) tetapi juga dilakukan terhadap proses, kinerja, dan skill siswa dalam proses pembelajaran.

C.       Prinsip Guru sebagai Jabatan Professional
Dalam UU Guru pasal 5 ayat (1) dikatakan bahwa profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip professional sebagai berikut :
a.       Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealism.
b.      Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya.
c.       Memiliki kompetensis yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya.
d.      Mematuhi kode etik profesi.
e.       Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas.
f.       Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya.
g.      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan.
h.      Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya.

D.       Sasaran Sikap Professional
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di tengah masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Dalam leksikon Budaya Indonesia, guru umumnya ditafsirkan sebagai akronim dari ungkapan “biasa digugu dan ditiru.Ini artinya bahwa sosok guru adalah orang yang dapat dipercaya atau dipegang teguh kebenaran ucapannya dan dapat diteladani tingkahlakunya.

Guru dianggap sebagai profesi yang mempunyai keutamaan moral. Profesi dan moral memiliki kaitan yang erat dengan perkembangan global dunia kita.Profesionalisme dapat dianggap sebagai suatu akibat dari merebaknya arus globalisasi, dan globalisasi merupakan suatu sebab munculnya suatu profesionalisme.Di sini, moral menjadi perekat sekaligus penawar hubungan keduanya.Kemudian profesionalisme kerja guru menjadi tuntutan, kendati masih sering dirasakan semata-mata obsesi belaka.Seorang guru hendaknya selalu melekatkan dan menumbuhkembangkan keutamaan-keutamaan sebagai guru di dalam dirinya demi memantapkan kualitas pelayanan dan pengabdiannya pada pemanusiaan manusia.
Guru hendaknya memiliki pola tingkah laku dalam memahami, menghayati, serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap profesionalnya. Adapun sikap profesional guru terhadap :

a.       Sikap terhadap peraturan perundang-undangan.         
Guru merupakan unsure aparatur Negara dan abdi Negara. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan ketentuan perundang-undangan.

b.      Sikap terhadap organisasi profesi.

c.       Sikap terhadap teman sejawat.
Guru hendaknya memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiawanan sosial. Jadi, guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerja dan menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerja.



d.       Sikap terhadap anak didik.
 Kode etik guru Indonesia sangat jelas dituliskan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.

e.       Sikap terhadap tempat kerja.
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa suasana yang baik di tempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam lingkungannya.Untuk menciptakan suasana kerja yang baik ini ada dua hal yang patut diperhatikan yaitu guru itu sendiri dan hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekelilingnya.

f.        Sikap terhadap pimpinan.

g.       Sikap terhadap pekerjaan.